jpnn.com, KARAWANG - Seorang korban pengeroyokan bernama Juhara Abdul Rahman mendatangi Polres Karawang pada Selasa (5/12).
Kedatangannya itu untuk menanyakan langsung kelanjutan laporan yang sudah dibuatnya pada pertengahan November 2023 lalu.
BACA JUGA: Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi Polisi, Ketua YLBHI Sampaikan 2 Tuntutan untuk Kapolri
Korban diduga dikeroyok oleh orang suruhan HRD sebuah perusahaan yang ada di Karawang.
Jay Tambunan selaku kuasa hukum korban menyebut kasus pengeroyokan yang diduga suruhan pegawai HRD perusahaan itu dilaporkan ke Polres Karawang pada 17 November 2023 atau dua hari setelah peristiwa pengeroyokan terjadi dengan registrasi LP/B/1746/XI/2023.
BACA JUGA: Rinoa Aurora Cabut Laporan Terhadap Leon Dozan, Polisi Bilang Begini
Ironisnya, dalam laporan polisi tersebut, petugas SPKT Polres Karawang melarang pelapor menyebutkan nama-nama terlapor atau pelaku pengeroyokan meski sudah diketahui identitasnya.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, kasus penganiayaan itu bermula pada Rabu, 15 November 2023.
BACA JUGA: Polisi Bakal Panggil Ulang Aiman Witjaksono pada Lusa
Saat itu, Juharna Abdul Rahman bersama beberapa temannya dari Paguyuban Gebrak Desa Cimahi datang ke lingkungan PT CI untuk bersilaturahmi.
Tak disangka, para pelaku langsung memukuli korban sambil berteriak, “Ini bukan orangnya.”
Akibatnya, korban mengalami luka pada hidung, mata kiri memar, pelipis kiri bengkak, dan rasa nyeri pada kepala bagian belakang.
Lantaran laporan polisi belum menindaklanjuti laporan, korban bersama pengacaranya kembali mendatangi Mapolres Karawang untuk mempertanyakan progres pengusutan kasus tersebut pada Selasa (5/12/2023).
“Tindakan penyidik Polres Karawang itu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan korban,” kata Jay. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tetapkan WN Vietnam Tersangka Penangkapan Ikan Ilegal di Perairan Natuna Utara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan