Penyidik Copy Paste BAP Saksi

Sidang LC Fiktif Bank Century

Selasa, 17 Agustus 2010 – 02:59 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus pemalsuan surat utang alias Letter of Credit (L/C) Bank Century, Mukhammad Misbakhun, mulai mendapat anginDalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kemarin (16/8), terungkap bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) di-copy paste oleh penyidik

BACA JUGA: Pemerintah Tambah Jumlah Transfer Dana ke Daerah

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta hakim menghadirkan penyidik dalam sidang.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemarin menghadirkan tiga saksi
Yakni, mantan Staf Deposito Bank Century Iskandar Tjahyadi, mantan Komisaris Independen Bank Century Poerwanto Kamsjadi, dan mantan Kepala Bagian Satu Bank Century Suhana Halim.

Saat saksi Poerwanto diajukan, pengacara Misbakhun bernama Luhut Simanjuntak menyampaikan kecurigaannya

BACA JUGA: Antara Seremoni, Nasionalisme, Makna Lain

Keterangan sejumlah saksi sama persis
Mulai dari kalimat hingga tanda baca dan spasi

BACA JUGA: Dana Otsus Tiga Daerah Bertambah

"Jawaban saksi Poerwanto poin 7, 11, dan 13 sama persis dengan saksi Rusli Prakarsa (mantan Komisaris Independen Bank Century, Red.)Titik-koma semuanya sama," cecar Luhut.

Bolak-balik ditanya, Poerwanto akhirnya mengakuBAP itu, kata dia,  disodorkan oleh penyidik dalam kondisi sudah terketik rapiDia diminta membaca dan langsung tanda tangan"Penyidik bilang, kalau tidak ada yang salah, langsung tanda tanganKalau ada yang tidak setuju, mana yang perlu diubah," katanyaNamun, Poerwanto menegaskan bahwa penyidik tidak memaksanya tanda tangan.

Terungkapnya BAP copy paste itu membuat Misbakhun mencak-mencakKomisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu meminta majelis hakim menghadirkan penyidik dalam sidang selanjutnyaPara penyidik, kata dia, harus menyampaikan alasan copy paste itu kepada hakim"Jangan sampai sidang ini tidak memiliki arah," ujar lelaki yang selalu tampil klimis ini.

Dalam sidang kemarin, JPU juga menyodorkan bukti hasil sitaan Kejaksaan AgungYakni dokumen surat utang dan surat deposito sebagai jaminan hutang Misbakhun kepada Bank CenturyDalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Misbakhun mengajukan L/C pada 22 November 2007Namun, surat deposito sebagai jaminan hutang itu tertanggal 27 Desember 2007Artinya, hutang sudah diminta tapi surat jaminan baru diserahkan belakangan"Apa itu logis dalam praktek perbankan," kata JPU Teguh Suhendro.

Dua dokumen tersebut rupanya membuah kubu Misbakhun terpojokSuasana sidang sempat memanas saat Teguh menunjukkan surat tersebutPasalnya, tim pengacara Misbakhun ngotot bahwa surat utang dan surat deposito dalam BAP tidak ada tanggalnyaJPU dan pengacara sempat beradu argumen hingga Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaatmadja melerai keduanya dengan menggedok palu sidang keras-keras"Astaghfirullah, apa lagi? Sudah, cukup! Itu akan dipertimbangkan oleh majelis hakim," tegasnya.

Sebelumnya diwartakan, Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo mengajukan permohonan fasilitas L/C kepada Bank Century untuk keperluan pembelian condensateYakni produk minyak bumi yang biasa digunakan untuk bahan baku plastik dan bahan baku lainnya dari Grains and Industrial Produts Pte Ltd sebesar USD 22,5 juta

Untuk mendapatkan pinjaman itu, keduanya menjaminkan margin 20 persen berupa penempatan deposito pada Bank Century senilai USD 4,5 jutaRobert Tantular selaku pemilik Bank Century mengabulkan permohonan tersebut tanpa menganalisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas SPIAkibatnya, Bank Century terkena kredit macet(aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulyan Royan Bukan Korban Pemerasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler