BACA JUGA: DPR Ancam Impeachment Presiden
Ketentuan ini berlaku untuk kejaksaan dan kepolisian."Jika tetap membandel, kami akan bertindak," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Bareskrim Mabes Polri Selasa (3/03)
BACA JUGA: Sepuluh Kontainer Blackberry Disita Bareskrim
Jaksa Agung Hendarman Supandji juga datang didampingi sejumlah stafnyaMenurut Antasari, KPK bakal mengawasi perilaku para penyidik polisi dan jaksa yang bertugas di daerah
BACA JUGA: Dephub Langsung Nonjobkan Darmawati
KPK akan menindak mereka apabila masih membandel minta uang ke pemdaSebelum menindak, KPK akan melaporkan ke atasannya masing-masing"Tentu akan kami laporkan pada Kapolri dan Jaksa Agung," kata mantan jaksa ituDia mengaku salut dengan upaya polisi dan kejaksaan memberantas korupsi"Kami sangat mengapresiasi prestasi-prestasi yang diraih," kata AntasariKomisi dalam posisi menyupervisi kasus-kasus yang ditangani oleh kedua lembaga negara itu
Antasari prihatin banyaknya kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah tidak bisa segera disidik karena menunggu izin dari presiden"Kami akan coba bicara pada Mahkamah Agung soal aturan itu," ujarnya.
Menurut Antasari, sesuai perundang-undangan, KPK sebagai lembaga super body tak perlu izin presiden jika menangkap atau memeriksa pejabat negara yang terseret kasus korupsi"Tapi, polisi dan jaksa kan perluItu supaya tidak menghambat," ujarnya
Di tempat yang sama Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan pertemuan yang dilakukan itu untuk menunjukkan bahwa antara Polri, Kejagung, dan KPK saling memperkuat dalam penanganan korupsi."Kami ini satu," ujarnyaSehari sebelumnya, Senin (02/03) dalam rapat jajaran Menkoplhukam dan Komisi 1 DPR, peranan polisi dan kejaksaan memang disorotMereka dinilai oleh sebagian anggota DPR kalah bersaing dengan KPK
Di lingkungan Polri sudah dilakukan supervisi dalam penanganan korupsi di 14 poldaTotal ada 38 perkara, hasil supervisi yang dilaporkan ada empat perkara yang sudah berstatus P-21, lima perkara telah dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP-3), dan 29 perkara masih dalam penyidikan.
Menurut Kapolri, selama 2008, ada 191 perkara yang ditangani kepolisian yang dicapai secara koordinasi dengan lembaga lainDari 191 perkara, dalam proses koordinasi dihasilkan 99 perkara yang telah dikeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP)"Berarti capaian koordinasi hanya 52 persenKita akan evaluasi kendalanya, dan dalam koordinasi ini dikaji, Bareskrim pencapaiannya tidak 100 persen dan hasilnya dikirim kembali ke KPKHal ini tidak boleh terjadi lagi," katanya.(rdl/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi