Penyidik Tak Boleh Minta Dana Pemda

Membandel, KPK siap Memproses

Rabu, 04 Maret 2009 – 09:32 WIB
JAKARTA - Para penegak hukum yang bertugas di daerah harus bisa menghemat biaya operasionalMereka kini dilarang minta uang tiket pesawat dan biaya hotel serta kebutuhan akomodasi lain dari kas pemerintah daerah

BACA JUGA: DPR Ancam Impeachment Presiden

Ketentuan ini berlaku untuk kejaksaan dan kepolisian.
    
"Jika tetap membandel, kami akan bertindak," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Bareskrim Mabes Polri Selasa (3/03)
Antasari diundang Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk membahas penanganan kasus korupsi

BACA JUGA: Sepuluh Kontainer Blackberry Disita Bareskrim

Jaksa Agung Hendarman Supandji juga datang didampingi sejumlah stafnya

   
Menurut Antasari, KPK bakal mengawasi perilaku para penyidik polisi dan jaksa yang bertugas di daerah

BACA JUGA: Dephub Langsung Nonjobkan Darmawati

KPK akan menindak mereka apabila masih membandel minta uang ke pemdaSebelum menindak, KPK akan melaporkan ke atasannya masing-masing"Tentu akan kami laporkan pada Kapolri dan Jaksa Agung," kata mantan jaksa itu
   
Dia mengaku salut dengan upaya polisi dan kejaksaan memberantas korupsi"Kami sangat mengapresiasi prestasi-prestasi yang diraih," kata AntasariKomisi dalam posisi menyupervisi kasus-kasus yang ditangani oleh kedua lembaga negara itu
   
Antasari prihatin banyaknya kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah tidak bisa segera disidik karena menunggu izin dari presiden"Kami akan coba bicara pada Mahkamah Agung soal aturan itu," ujarnya.
   
Menurut Antasari, sesuai perundang-undangan, KPK sebagai lembaga super body tak perlu izin presiden jika menangkap atau memeriksa pejabat negara yang terseret kasus korupsi"Tapi, polisi dan jaksa kan perluItu supaya tidak menghambat," ujarnya
    
Di tempat yang sama Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan pertemuan yang dilakukan itu untuk menunjukkan bahwa antara Polri, Kejagung, dan KPK saling memperkuat dalam penanganan korupsi."Kami ini satu," ujarnyaSehari sebelumnya, Senin (02/03) dalam rapat jajaran Menkoplhukam dan Komisi 1 DPR, peranan polisi dan kejaksaan memang disorotMereka dinilai oleh sebagian anggota DPR kalah bersaing dengan KPK
    
Di lingkungan Polri sudah dilakukan supervisi dalam penanganan korupsi di 14 poldaTotal ada 38 perkara, hasil supervisi yang dilaporkan ada empat perkara yang sudah berstatus P-21, lima perkara telah dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP-3), dan 29 perkara masih dalam penyidikan.
    
Menurut Kapolri, selama 2008, ada 191 perkara yang ditangani kepolisian yang dicapai secara koordinasi dengan lembaga lainDari 191 perkara, dalam proses koordinasi dihasilkan 99 perkara yang telah dikeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP)"Berarti capaian koordinasi hanya 52 persenKita akan evaluasi kendalanya, dan dalam koordinasi ini dikaji, Bareskrim pencapaiannya tidak 100 persen dan hasilnya dikirim kembali ke KPKHal ini tidak boleh terjadi lagi," katanya.(rdl/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Supervisi 42 Perkara di Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler