JAKARTA - Konsultan Pajakt PT Metropolitan Retailmart, Robertus Santonius dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Menurut JPU, Robertus terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gayus Tambunan, senilai Rp 925 juta dalam kapasitasnya selaku penelaah pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Robertus Santonius bersalah melakukan korupsi seperti diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Adi Prabowo membaca surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/8).
Jaksa juga menuntut Robertus membayar denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan
BACA JUGA: Pengiriman PLRT ke Syria Dihentikan Sementara
Robertus didakwa menyuap Gayus yang saat itu penelaah pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian KeuanganUang suap itu diberikan Robertus melalui transfer ke rekening Gayus
BACA JUGA: Komite Etik Cecar Sekjen KPK
Pertama ditransfer melalui rekening BCA cabang Suryopranoto Jakarta Pusat pada 28 Maret 2008 sebesar Rp900 juta dan sisanya Rp 25juta ditransfer ke rekening Gayus melalui BCA cabang Harmoni pada 29 Agustus 2008.Dalam poin memberatkan, menurut jaksa Robertus tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi
Untuk menanggapi tuntutan jaksa, Robertus dan penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikut yang diagendakan digelar pada Selasa depan (16/8)
BACA JUGA: Mahfud Optimis Polisi Berani Seret Andi Nurpati
(gel/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Paspor Syarifuddin Diduga Sampai Nazaruddin Lewat Pos
Redaktur : Tim Redaksi