jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng akan segera menjalani persidangan.
KPK telah menyerahkan berkas perkara kedua penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak itu kepada jaksa.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dengan tersangka AH dan kawan-kawan sebagai pihak pemberi suap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2).
Menurut Ali, tim jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan.
BACA JUGA: Keluarkan 2 Pati Polri, KPK Sebut Penanganan Perkara di KPK Harus Bersifat Kolektif
Di sisi lain, penahanan masih tetap dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari sampai 1 Maret 2023.
"Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan Terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya," kata Ali.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Sidang Kasus Mafia Peradilan ke Luar Jakarta, Ada Apa?
Menurut Ali, dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan akan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.
Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firli Ingin 2 Pati Polri Ini Keluar dari KPK, Tetapi Bukan Karena Kasus Formula E
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga