Peradi Minta Polisi Usut KAI

Buntut Bentrok di Gran Melia

Minggu, 26 September 2010 – 07:37 WIB

JAKARTA - Rusuh antaradvokat di Hotel Gran Melia bakal berbuntutKetua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan meminta polisi menindak anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang menyabotase acara pengambilan sumpah dan pelantikan calon pengacara tersebut.
 
"Polisi melihat sendiri kebrutalan mereka

BACA JUGA: Pengacara Nunun Tantang KPK Cari Dokter Pembanding

Itu masuk pidana
Tanpa kami lapor, polisi harus mengusut kasus itu," kata Otto saat dihubungi, Sabtu (25/9).
 
Otto mengatakan, rusuh itu tidak akan terjadi jika massa KAI tidak menyerbu ballroom hotel di kawasan Kuningan, Jakarta tersebut

BACA JUGA: DPR Hentikan Wacana Interpelasi

Padahal, kata dia, acara pengambilan sumpah dan pelantikan adalah acara resmi melibatkan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
"Kita punya acara sidang kemudian mereka datang dan mengacau," katanya.

Seperti diwartakan, pada Rabu (22/9) lalu, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Peradi berubah rusuh ketika diserbu anggota KAI yang ingin ikut dilantik

BACA JUGA: Awal Oktober, KPK Periksa Istri Mantan Wakapolri

Dua massa organisasi profesi advokat itu saling melempar kursi dan adu jotos.
 
Kata Otto, Peradi sejatinya sudah menawarkan solusi bagi anggota KAIMereka tetap bisa berperkara apabila mendaftarkan diri ke PeradiPihaknya, kata Otto, sudah menyiapkan mekanisme penerimaan calon advokat non PeradiMulai dari registrasi, verifikasi, hingga ujianBahkan, Peradi sudah menyiapkan kartu sementara agar calon advokat bisa mendampingi para pencari keadilan.

Sejak Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 089 yang menyatakan Peradi sebagai wadah tunggal advokat yang sah, KAI dan Peradi terus berkonflikBahkan gedung MA juga menjadi sasaran bentrok ketika massa KAI memprotes SEMA tersebut pada 14 Juli silam (Jawa Pos, 15/7)Foto Ketua MA Harifin Tumpa diinjak-injak para advokat.

Alasannya, gara-gara SEMA tersebut, para advokat tak bisa beracaraSemua advokat non Peradi harus mendaftar ke organisasi tersebutSebab, hanya advokat berkartu Peradi saja yang boleh berperkara.

Di pihak lain, sejak mengakomodasi penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak, MA enggan ikut campur persoalan merekaKepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan, MA sudah cukup memfasilitasi kedua kubu bertemu"Kami tidak akan ikut campurItu persoalan internal mereka," kata Nurhadi(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekuatan Tholut Setara Satu Kompi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler