jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat mengatakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan IV untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan hukum penyidik Polda Metro Jaya dan polres jajaran.
“PKPA ini untuk meningkatkan kualitas para penyidik,” kata Asido dalam acara pembukaan PKPA Angkatan IV kerja sama DPC Peradi Jakbar dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Jaya (Ubhara Jaya) dan Polda Metro Jaya (PMJ) di Jakarta, Senin, (21/10).
BACA JUGA: Mediator Lulusan IICT-Peradi Jakbar Mesti Pegang Teguh Prinsip Dasar Mediasi
Asido menjelaskan kegiatan itu meningkatkan kemampuan bidang hukum para penyidik karena materi-materi yang disampaikan sangat relevan, di antaranya hukum pidana, perdata, agama pajak, perusahaan, PKPU, kepailitan, kekayaan intelektual, dan lainnya.
“Jadi penyidik juga bisa mengupgrade, bisa kemudian memahami hukum-hukum yang lain. Jadi sangat komplet,” kata.
BACA JUGA: DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
Penyidik harus terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya agar dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Dia menjelaskan kerja sama DPC Peradi Jakbar dengan Polda Metro Jaya sudah terjalin sangat baik, sehingga implementasinya juga di bidang lain, di antaranya DPC Peradi Jakbar menjadi narasumber hingga penguji dalam rekrutmen calon anggota kepolisian.
BACA JUGA: Alumni PKPA Peradi Diharapkan Bisa Beri Bantuan Hukum Gratis Setelah Jadi Advokat
“Ini menunjukkan bagaimana Polda Metro Jaya memberikan kepercayaannya kepada Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan, yang saat ini puji syukur telah dipercaya oleh Pak Presiden menjadi Wamenko bidang Hukum HAM, Imigrasi, dan Lembaga Permasyarakatan,” katanya.
Kepercayaan tersebut juga menunjukkan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) yang menjaga kualitas advokat.
Asido menjelaskan penyidik dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi pada 14 Desember nanti.
“Mengikuti UPA itu bisa saja, tapi mungkin belum pengangkatan menjadi advokat, itu setelah pensiun anggota Polri,” katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam sambutan tertulis yang dibacakan Irwasda Kombes Nurkholis, mengapresiasi pelaksanaan PKPA yang dihelat DPC Peradi Jakbar.
“PKPA ini sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri di bidang hukum sekaligus untuk menyatukan persepsi, memberikan pemahaman, pengetahuan, dan pelatihan bagi peserta PKPA tahun 2024 yang diikuti oleh anggota Polri dari jajaran Polda Metro Jaya,” katanya.
Bidang hukum Polda Metro Jaya dan Sikum Polres Jajaran berperan sebagai pengemban fungsi hukum di tingkat Polda dan kewilayahan serta bertindak sebagai advokat Polri yang dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan bantuan hukum di lingkungan Polri.
Pengemban fungsi hukum perlu mempelajari dan memahami kegiatan advokasi di peradilan terkait dengan banyaknya gugatan atau permohonan masyarakat yang menguji setiap tahapan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri, khususnya Polda Metro Jaya, baik itu perdata, pidana, tata usaha negara maupun tuntutan hukum lainnya.
“Saya yakin melalui pelatihan yang konsisten akan menghasilkan sumber daya manusia yang profesional, modern, dan terpercaya,” katanya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan IV Polda Metro Jaya dan juga Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus H. Simarmata menyampaikan, PKPA diikuti 50 orang peserta perwakilan satuan kerja dan polres jajaran Polda Metro Jaya yang bergelar sarjana hukum atau sarjana Ilmu Kepolisian.
“Pelaksanaan Senin sampai dengan Sabtu, pada 21 sampai dengan 26 Oktober, mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai,” ujarnya.
Wakil Rektor I mewakili Rektor Ubhara Jaya, Prof Ramlani Lina Sinaulan mengatakan PKPA itu merupakan implementasi dari nota kesepahaman pihaknya dengan Peradi.
“Ini akan mendongkrak atau memberikan nilai hukum tersendiri bagi akreditasi institusi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan juga untuk fakultas hukum untuk strata satu menuju akreditasi unggul,” ujar dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan