Perampok 2 Kilogram Emas Itu Akhirnya Berhasil Diringkus

Senin, 09 April 2018 – 03:05 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku perampokan keluarga Edy Tan, 34, di Jalan Hayam Wuruk, RT15, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jumat (6/4) malam.

Pelaku bernama Erly, 38, warga Jalan Matahari I RT09 Nomor 17, Kelurahan Selamet, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Ketua DPD PAN Batanghari Ditangkap

“Kejadian itu tepatnya 11 Oktober 2017. Anggota baru menangkapnya akhir pekan kemarin,” ujar Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Alam menjelaskan, pelaku beraksi sekitar pukul 13.52 WIB. Di mana, istri pelapor ditodong menggunakan pisau. Lalu dikurung di dalam kamar.

BACA JUGA: Melawan, Pembunuh Sopir Go-Car Palembang Ditembak Mati

Kemudian, pelaku dengan leluasa menguras harta di rumah tersebut.

“Korban ditodong dan disekap pelaku,” jelas Alam.

BACA JUGA: Sopir Go-Car Sumsel yang Hilang Ditemukan, Begini Kondisinya

Dari dalam rumah pelaku membawa sebuah brankas berisikan emas sekitar 2 Kg, 11 serifikat tanah dan bangunan, uang tunai Rp3 juta, 1 unit HP merek Samsung Galaxy J5 W putih. Total kerugian ditaksir senilai Rp 1 miliar.

Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polresta Jambi terus memantau informasi keberadaan pelaku. Dimana, didapat ciri-ciri dan identitas tersangka melalui CCTV dan cara modus pelaku melakukan tindak pidana.

“Jumat 6 April 2018 sekitar pukul 00.15 WIB tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” tandas Alam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kabar Gembira untuk Seluruh PNS di Provinsi Jambi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
perampokan   Jambi  

Terpopuler