jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang berhasil meringkus perampok spesialis bobol ruko setelah menjalankan aksinya di pertokoan Tenang Jaya, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur. Pelaku ditangkap di Bogor Senin (6/3) lalu, setelah petugas mengenali identitasnya melalui kamera pengintai Bank BRI Anggadita.
Kolaborasi Resmob Polres Karawang dengan Jajaran Polresta Bogor Kota, membuat tersangka, Arief Rahman Hakim, alias Joe, 45, seorang sopir warga Kota Bogor, tak berkutik saat ditangkap dalam pelariannya. Sementara, tiga orang kawanan tersangka yang turut tertangkap diserahkan ke Polda Metro Jaya sesuai wilayah kejahatan yang dilakukannya.
BACA JUGA: Mahasiswi Cantik dan Ibunya Diperkosa Perampok Sadis
Kapolres Karawang, AKBP Andi Herindra mengatakan, saat dilakukan pengejaran oleh petugas, tersangka bersama kawanannya sempat melakukan perlawanan. Adu tembak antara petugas dan komplotan pelaku tak terelakan, bahkan peluru salah seorang pelaku sempat melukai warga.
"Pelaku membawa senpi organik. Dalam pengejaran itu kendaraan pelaku sempat berpapasan dengan petugas jadi adu tembak tak terhindarkan, pelaku akhirnya menyerah, setelah sempat kabur dari pengejaran petugas," ujarnya seperti diberitakan Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group), Kamis (9/3).
BACA JUGA: 4 Pelaku Perampokan di Rumah Ahok Ajukan Banding
Penangkapan pelaku, lanjut Andi, berawal dari laporan pembobolan kantor provider Indosat di Karawang pada Jumat (26/3) lalu. Identitas pelaku terungkap setelah petugas mengidentifikasi rekaman CCTV Bank BRI yang ada di sebelah TKP. Saat beraksi pelaku merusak gembok, dan masuk ruko lalu menjarah sejumlah HP sebanyak 110 unit, puluhan kartu perdana dan voucher pulsa, satu unit komputer,serta laptop sebanyak 4 buah.
"Sebagian hasil perampokan yang masih ada kami sita, berikut kendaraan minibus xenia putih bernomor polisi B 2756 STL yang saat itu digunakan pelaku," imbuhnya.
BACA JUGA: Diperkosa Perampok Sadis, Sitty Melawan, tapi...
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mapasseng mengatakan, akibat ulah pelaku pelapor menderita kerugian hingga Rp 544 juta rupiah lebih. Ia menambahkan, dalam mobil pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti lain berupa linggis, kunci-kunci, serta alat panjat, dan sebuah gunting besi.
"Kami pun menemukan berangkas, diduga hasil kejahatan pelaku. Namun tepat kejadiannya bukan di Karawang tapi di wilayah Polda Metro," ucapnya.
Tersangka ARH alias Joe, lanjut dia, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, sesuai pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (use/tra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuh, Wajah-wajah Perampok, Rasain!
Redaktur & Reporter : Budi