Peran Dewan Pengupahan Gimana? Presiden KSPSI Ancam Kerahkan Massa

Jumat, 16 Oktober 2015 – 07:02 WIB
Buruh menggelar aksi unjuk rasa. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sangat kecewa dengan keputusan pemerintah menetapkan formula upah buruh.

Padahal, pihaknya sudah memperingatkan kepada pemerintah untuk berhati-hati dari untuk penanganan upah.

BACA JUGA: Upah Buruh Naik, Pengusaha Bisa Mendadak Stres, Masa sih?

"Dari mulai paket kebijakan satu, pemerintah terus membahas bagaimana pengusaha survive. Tapi, sekarang malah membuat kebijakan yang merugikan buruh. Ini sama sekali menghapuskan peran dewan pengupahan," terangnya.

Dia pun mengaku bakal mengumpulkan massa pekerja untuk mengadakan aksi besar-besaran sebagai tanggapan. Dia pun menduga aksi tersebut juga bakal ditambahi dengan isu lain menjelang satu tahun pemerintahan Joko Widodo.

BACA JUGA: Soal Penetapan Formula Upah Buruh, Ketua Apindo: Kalau Boleh Jujur...

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar punya pandangan berbeda. Menurutnya, boleh-boleh saja pemerintah menetapkan hal tersebut. Namun, kebijakan tersebut harus diterapkan setelah tidak ada regulasi yang bersebrangan.

"Sudah jelas tercantum dalam undang-undang nomor 13 2003 pasal 89 ayat 3. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dan diusulkan oleh dewan pengupahan, bupati, atau walikota. Kalau mau terapkan, ubah dulu regulasi ini," terangnya.

BACA JUGA: Hai Kawan-kawan Buruh, Penjelasan Menaker Ini Penting untuk Diketahui

Setelah itu, pemerintah juga perlu menambahkan unsur indeks resiko kepada indikator formula pengupahan. Hal tersebut dinilai perlu untuk menjaga daya beli masyarakat jika terjadi krisis ekonomi seperti tahun ini.

"Selain itu, pemerintah tak boleh menyamaratakan prosentase kenaikan upah. Karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah itu jelas berbeda. Kalau formulanya begitu, yang untung adalah daerah dengan gaji yang lebih besar. Sedangkan, daerah yang baru berkembang tak punya kesempatan untuk menyamai inflasi di wilayah mereka," tegasnya. (owi/bil/dyn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler