Peran DPD Mirip LSM

Selasa, 28 Oktober 2008 – 14:37 WIB
JAKARTA - Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih sangat terbatasBahkan, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Lukman Hakim Saefuddin menilai, selama ini kewenangan DPD dalam proses legislasi berupa pembuatan Undang-Undang (UU), mirip sekali dengan fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

BACA JUGA: Bank DKI Salurkan KPA Bersubsidi

DPD sebatas menyampaikan Rancangan UU (RUU) kepada DPR, setelah itu tidak tahu prosesnya sampai dimana.

"Ke depan, DPD harus terus mengikuti sampai RUU yang disampaikan ke DPR itu jelas nasibnya
Bahkan, harus ikut membahasnya

BACA JUGA: FNPBI Tolak SKB Empat Menteri

Jangan seperti LSM yang hanya berhak mengusulkan," ujar Lukman Hakim Saefuddin di sebuah diskusi yang digelar DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (28/10)
Dia mengusulkan, dalam pembuatan UU, meski tidak sampai ikut di sidang paripurna DPR untuk mengesahkan RUU menjadi UU, minimal DPD ikut hingga ke pembahasan tingkat satu yang dihadiri DPR dan pemerintah.

Upaya penguatan kewenangan DPD juga harus dilakukan dalam hal fungsi pengawasan DPD terhadap kinerja pemerintah yang terkait dengan persoalan daerah

BACA JUGA: Oknum Pejabat Lobar Diperiksa Polda Metro

Selama ini, hasil pengawasan DPD diserahkan begitu saja ke DPR untuk ditindaklanjuti DPR"Mestinya, DPD terus mengikuti bagaimana nasib hasil pengawasannya itu agar tahu out put-nya seperti apa," imbuh Lukman.

Namun, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit berpendapat, apa yang disampaikan Lukman Hakim itu tak lebih dari basa-basi yang sekadar menyenangkan orang-orang DPDSecara prinsip, DPR yang diisi para elit politik level nasional, tidak akan rela memberikan kewenangan yang kuat kepada DPD saat membahas RUU Susunan dan Kedudukan DPR,DPR, dan DPRD.

"Karena sepanjang sejarah, elit level nasional selalu berupaya mengkerdilkan elit lokalOrang-orang DPD itu dianggap elit lokal," ujar ArbiDia memberi contoh, tatkala UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dianggap terlampau luas memberikan kewenangan kepada daerah, para elit nasional buru-buru mengganti UU 22 itu dengan UU No.32 Tahun 2004.

Para elit lokal didengar suaranya oleh elit nasional hanya tatkala para elit lokal itu dibutuhkan tenaganyaSeperti saat menjelang pemilu 2009 ini, para elit lokal mulai diperalat para elit nasional guna meraih perolehan suara di pemilu mendatang"Karena yang punya rakyat itu kan para elit lokalElit nasional itu tidak punya rakyat," ucap Arbi. (sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 22 Dewan Lombok Barat Juga Terima Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler