Peraturan Bersama 2 Menteri tak Sejalan Dengan Semangat Toleransi

Jumat, 16 Oktober 2015 – 12:44 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan, pembakaran tempat ibadah yang terjadi di Singkil, Aceh menambah catatan hitam peristiwa intoleransi beragama di Indonesia.

Menurutnya, salah satu faktor pendukung masalah itu karena peraturan pemerintah yang tidak sejalan dengan semangat toleransi. Charles merujuk pada peraturan bersama 2 Menteri No 8 dan No 9 tahun 2006.

BACA JUGA: Tiga Polisi Penerima Setoran dari Kades Selok Awar Awar, Dituntut Ringan

"Isi peraturan tersebut mempersulit pendirian tempat ibadah, dan bertentangan dengan UUD 45 yang menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah," ujar Charles, Jumat (16/10).

Charles mengatakan, aspek legalitas selalu menjadi masalah utama yang sering dijadikan alasan bagi pejabat daerah. Jika masih ada aturan yang memberatkan, ia khawatir kasus-kasus seperti GKI Yasmin Bogor, Tolikara dan Singkil, Aceh terus berulang.

BACA JUGA: Setoran dari Kades Selok Awar-awar, Mas Ini Titip buat Kapolsek

Kasus-kasus itu, imbuh Charles, berpotensi memecah belah persatuan bangsa. "Pemerintah harus menjadikan ini momentum untuk mengevaluasi regulasi terkait pendirian rumah ibadah tersebut," lanjutnya.

Charles juga meminta ketegasan aparat hukum terhadap kelompok anarkis yang mengatasnamakan apa pun untuk berperilaku merusak dan membakar. Aksi-aksi provokasi di sosial media, ujarnya, juga harus dicegah pemerintah.

BACA JUGA: Terima Uang dari Kades Selok Awar Awar, Kanitreskrim: Saya Tolak tapi Tetap Dimasukkan ke Kantong

 "BIN dan MenKominfo harus aktif memantau aksi-aksi kampanye kebencian yang dimainkan lewat sosial media dan menjadikannya bahan untuk menanggulangi kejadian serupa di masa depan," tandas Charles. (flo/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Setoran Rp 1 Juta per Bulan dari Kades Selok Awar-awar, Ini Jawaban Mantan Kapolsek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler