Tiga Polisi Penerima Setoran dari Kades Selok Awar Awar, Dituntut Ringan

Jumat, 16 Oktober 2015 – 07:24 WIB
Tiga polisi kembali menjalani sidang disiplin di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya kemarin. Mereka adalah Ajun Komisaris Polisi Sudarminto (mantan Kepala Polsek Pasirian), Ajun Inspektur Polisi Dua Sigit Purnomo (anggota Badan Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Polsek Pasirian), dan Inspektur Polisi Dua Samsul Hadi (Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pasirian). Foto: Dite Surendra/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA - Kanitidik III Provos Polda Jatim AKP Arif Hari Nugroho selaku penuntut mengatakan, Mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo, disimpulkan cukup bukti menerima pungutan yang tidak sah dari Kades Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Hariyono. Uang diduga berasal dari pungutan penambangan pasir ilegal.

Pertama, AKP Sudarminto dianggap terbukti menerima titipan uang Rp 1 juta, Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu dan jika bertemu Kades Hariyono, diberi uang bensin.

BACA JUGA: Setoran dari Kades Selok Awar-awar, Mas Ini Titip buat Kapolsek

Sementara itu, Ipda Samsul dianggap terbukti menerima uang dari Kades ketika mendatangi rumahnya (Rp 50 ribu), balai desa (Rp 50 ribu), dan balai desa (Rp 100 ribu).

Aipda Sigit dianggap terbukti menerima uang Rp 500 ribu yang diambil di rumah Kades Hariyono. Ada juga pemberian ketika menghadiri rapat-rapat desa sebesar Rp 100 ribu-Rp 200 ribu.

BACA JUGA: Terima Uang dari Kades Selok Awar Awar, Kanitreskrim: Saya Tolak tapi Tetap Dimasukkan ke Kantong

Atas dasar kesimpulan itu, penuntut mengajukan tiga tuntutan hukuman disiplin. Yaitu, teguran tertulis, mutasi yang bersifat demosi, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

"Penempatan khusus bisa di ruang tahanan atau ruang piket. Intinya tidak boleh pulang," jelas Arif pada sidang disiplin di Mapolda Jatim kemarin.

BACA JUGA: Soal Setoran Rp 1 Juta per Bulan dari Kades Selok Awar-awar, Ini Jawaban Mantan Kapolsek

Tiga tuntutan tersebut terlihat ringan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, hanya diatur tujuh sanksi. Selain tiga hukuman itu, ada penundaan mengikuti pendidikan selama setahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama setahun, dan pembebasan dari jabatan.

Rencananya, kemarin hakim membacakan putusan. Hanya, hakim menundanya hingga Senin pekan depan dengan alasan butuh waktu untuk menentukan nasib seseorang. (eko/c7/nw)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Kembang Santap Mie Instan tapi Dicampur Racun Rumput


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler