Perayaan Hari Besar dan Hari Raya Agama Dilarang

2012, Efisiensi Instansi Pemerintah Diperketat

Jumat, 29 April 2011 – 08:01 WIB

JAKARTA -- Langkah konkret dalam efisiensi anggaran negara mulai disiapkanKemenkeu dan Bappenas telah menerbitkan surat edaran (SE) bersama yang memuat sejumlah ketentuan untuk menghemat dan mengefektifkan anggaran negara

BACA JUGA: Operator Blok Madura Tunggu Putusan Darwin

Mulai tahun depan, instansi pemerintah harus memperhatikan sejumlah program yang dibatasi hingga dilarang untuk dilaksanakan.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, porsi belanja operasional (belanja barang) telah naik tajam dari 21,6 persen dari total anggaran kementerian/lembaga di 2008, menjadi 31,9 persen di 2011
Sedangkan porsi belanja nonoperasional, terutama bantuan sosial, turun dari 21,2 persen di 2008 menjadi 13,7 persen di 2011.

"Jadi pesan di sini adalah perlu langkah-langkah efisiensi belanja operasional di lingkungan kementrian lembaga," kata Menkeu dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin

BACA JUGA: Proyek Mal Rp 1 Triliun Kelar 2012

Musyawarah yang diikuti seluruh kementerian/lembaga serta kepala daerah tersebut menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2012.

Agus mengatakan, dalam SE tersebut dimuat larangan kementerian/lembaga untuk memperingati atau merayakan hari besar, hari raya keagamaan, hingga hari ulang tahun kementerian/lembaga
Tak hanya seremoni, pemberian ucapan selamat yang menelan dana juga dilarang

BACA JUGA: Astra Peroleh Laba Rp 4,303 Triliun

"Pemberian ucapan selamat, hadiah, tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya mohon untuk dapat tidak dilakukan," kata Menkeu.

Pesta untuk berbagai peristiwa, serta pekan olah raga untuk kementerian/lembaga, juga tidak boleh dilakukanNamun, ketentuan itu dikecualikan untuk kementerian/lembaga yang menunjang fungsi olahraga"Kegiatan-kegiatan seperti itu mohon kiranya untuk ditunda," kata Agus.

Sedangkan kegiatan yang diminta dibatasi adalah penyelenggaraan rapat, seminar, dan lokakaryaPemasangan telepon baru juga dibatasiMenkeu juga minta penundaan pembangunan gedung baru yang tidak menunjang tugas pokok dan fungsi, misalnya mess dan rumah jabatanPengadaan kendaraan-kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan fungsional seperti ambulan, kendaraan tahanan, dan kendaraan penyuluh, juga diminta ditangguhkan.

Dalam surat edaran juga diimbau untuk mengkaji ulang dan pembangunan gedung perkantoran baru apabila tidak sangat mendesakJika rencana pembangunan baru tetap dilakukan, instansi diminta menggunakan spesifikasi dan standar baru yang wajar dan efisienUkuran efisiensinya akan ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

Agus mengatakan, efisiensi belanja di 2012, ditargetkan sama setidaknya dengan upaya penghematan di tahun ini"Kita perlu menetapkan biaya belanja operasional di 2012 tidak melebihi biaya belanja barang 2011Kita perlu menekan overhead cost, perjalanan dinas, honor-honor, dan lain-lainnya," kata Agus.

Belanja barang kementrian/lembaga tahun ini mencapai Rp 137,8 trilunBelanja barang pada 2008 baru mencapai Rp 55,9 triliun, dan terus meningkat pada 2009 menjadi Rp 80,6 triliun dan Rp 112,5 triliun di 2010.

Dalam sambutan pembukaan Musrenbang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajak untuk mempersiapkan rencana pembangunan 2012 secara matang"Bikinlah sasaran yang realistis, yang achievableTetapi jangan jangan terlalu rendah, karena tidak harus bekerja keras juga tercapai," katanya.

Dia juga meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah bisa menghadapi permasalahan yang dihadapi dan menangkap peluang yang ada"Kesempatan tidak boleh kita sia-siakan," kata SBYRencana kerja yang dibahas, lanjut dia, diharapkan bisa menyukseskan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi(sof/fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BRI Pangkas Dividen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler