"Patok batas wilayah ini dulunya sudah bermasalah
BACA JUGA: PLTU Gangguan, Kalsel Gelap
Belum ada kata sepakat hingga saat ini namun patok sudah dipasang tanpa sepengetahuan kami," kata Heru, kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Salok Api Darat.Menurutnya, dalam permasalahan tersebut peta yang digunakan ada dua versi, milik Balikpapan dan Kukar
BACA JUGA: Warga Terpaksa Bendung Sumber Air
Saat itu, kata Heru, tanggapan wakil pemerintahan Pemkab Kukar adalah, belum ada kata sepakat, tetapi pihak Pemkot Balikpapan mengklaim wilayahnya masuk ke daerah Kukar
"Tahun lalu pernah ada pengukuran tapal batas, dari pihak Balikpapan dan pihak Kecamatan Samboja, Kelurahan Salok Api Darat dan LPM
BACA JUGA: PPP Dorong Kejagung Tuntaskan Kasus Bupati Kolaka
Di situ disetujui, batas patok Balikpapan masuk pada daerah RT 7 Salok Api Darat," jelas HeruTapi ternyata, patok yang dipasang sekarang melebihi ketentuan, dan masuk ke wilayah RT 5, 6, dan 7 Salok Api DaratPemasangan patok permanen pun tanpa koordinasi oleh wakil RT dan kelurahan setempat.
"Ini menjadi kebingungan warga yang tinggal di perbatasanRT yang tergabung masuk dalam patok tapal batas itu, akan mengikuti sistem pemerintahan yang mana, Balikpapan atau Kukar - Padahal selama ini warga selalu berurusan dengan wakil Pemkab Kukar di Samboja," terang dia.
Ia melanjutkan, harusnya dalam pemasangan patok tersebut dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan Samboja"Jika ada kesepakatan barulah patok dipasangPemasangan patok tanpa ada saksi dan persetujuan dari wakil pemerintahan Kukar yang ada di Samboja, jelas menyalahi aturan main," terang Heru di ruang kerja Kelurahan.
Meskipun sudah dipasang, pihaknya tetap mengklaim pemasangan tapal batas patok itu adalah salah, karena masuk ke wilayah KukarMeski berbeda pemerintahan tetapi harus ada koordinasi yang baik, sehingga tapal batas yang semestinya dibangun tidak menimbulkan perdebatan di kemudian hari. (*/afk/tom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peralatan E-KTP Rusak, Pemohon Terlantar
Redaktur : Tim Redaksi