jpnn.com, JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto telah memecat empat kepala desa (kades) yang menjadi terpidana kasus penyalahgunaan narkoba.
"Saya sudah memberhentikan empat kepala desa di tiga kecamatan yang terbukti bersalah menggunakan narkoba sesuai dengan UU 6/2014 tentang Desa," kata dia.
BACA JUGA: Terungkap Motif Pelaku Memproduksi Bakso Bangkai Ayam, Astaga!
Empat kepala desa tersebut, yakni Kades Wonojati (Kecamatan Jenggawah) Muhammad Mujib, Kades Tamansari (Kecamatan Wuluhan) Sugianto, Kades Glundengan (Kecamatan Wuluhan) Heri Hariyanto, dan Kades Tempurejo (Kecamatan Tempurejo) Muhammad Alwi.
"Pemberhentian itu telah diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember," jelasnya.
BACA JUGA: Warga Yogyakarta Harus Hati-Hati, di Sini Tempat Penjualan Bakso Bangkai Ayam
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, Adi Wijaya menyebutkan pemberhentian keempat kades itu berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Desa.
"Pasal itu menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan oleh bupati atau wali kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuh Adi.
BACA JUGA: Para Penganiaya 2 Pemuda di Jalan Sudah Digulung Polisi, Terima Kasih, Pak
Mengisi kekosongan jabatan kades, lanjutnya, selanjutnya akan ditunjuk plt. Kades.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kades supaya layanan kepada masyarakat tidak terganggu, pemerintah kecamatan sudah menunjuk plt. kades yang kini dijabat sekdes," ujarnya.
Ady melanjutkan penunjukan penjabat kades oleh Bupati Jember dan tugasnya melakukan persiapan pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (PAW).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis keempat kades yang terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Tiga kades nonaktif divonis delapan bulan penjara, yakni Kades Wonojati, Kades Tamansari dan Kades Glundengan, sementara Kades Tempurejo 16 bulan penjara karena terlibat dalam dua perkara narkoba. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Kades di Jember Dipecat, Kasusnya Memalukan
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha