jpnn.com - KUNINGAN - Sejumlah anggota kepolisian dari Polres Kuningan mengawal ketat gedung KPUD Kabupaten Kuningan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (12/8).
Kehadiran anggota korps Bhayangkara di gedung penyelenggara pemilihan umum itu dalam rangka mengawasi proses pembongkaran kotak suara yang sedang dilakukan komisioner KPUD.
BACA JUGA: Kembar Siam Rahma-Nurul Dipisah Hari Ini
Pembongkaran terpaksa dilakukan KPUD berdasarkan perintah KPU Pusat melalui surat edaran Nomor 1468 yang disampaikan melalui KPU Provinsi Jawa Barat. Tercatat sebanyak 2.271 kotak surat suara pilpres dari semua TPS dibongkar.
Menurut pihak KPUD, pembongkaran seluruh kotak suara pilpres tidak hanya dilakukan di Kabupaten Kuningan. Melainkan juga berlaku di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencari bukti terkait gugatan sengketa pilpres yang saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Satpol PP Bima Akan Dipersenjatai
Proses pembongkaran kotak suara dihadiri kedua saksi dari pasangan nomor urut satu dan dua serta para komisioner KPUD. Hanya Ketua KPUD Hj Heni Susilawati tidak terlihat menyaksikan pembongkaran. Tak ketinggalan perwakilan panwaskab menghadiri kegiatan tersebut.
Pantauan Radar Cirebon (Grup JPNN), prosesi pembongkaran kotak suara berlangsung lancar dan tanpa hambatan. Kotak suara yang berada di samping gedung KPUD tersebut dibuka paksa oleh petugas KPUD disaksikan para saksi dari masing-masing pasangan capres. Pembongkaran kotak suara terpaksa dilakukan secara paksa dengan menjebol kunci gembok menggunakan mesin gerinda sesuai kesepakatan yang sebelumnya dibicarakan dengan para saksi dan aparat keamanan.
BACA JUGA: Diduga Anggota ISIS, Dua Warga Diinterogasi
Langkah ini diambil mengingat jumlah kotak suara yang begitu banyak, sehingga dipastikan akan menyita waktu jika KPU mencari terlebih dahulu kunci-kunci gembok tiap kotak suara.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kabupaten Kuningan Dadan Hamdani yang ikut mengawal prosesi itu menjelaskan, pembongkaran seluruh kotak suara pilpres sesuai dengan instruksi dari KPU Pusat atas perintah MK. Agar proses pembongkaran tidak ada kecurigaan, KPUD mengundang saksi dari masing-masing capres, aparat keamanan dan panwaskab.
Pihaknya terpaksa menggunakan gerinda untuk membongkar gembok kotak suara. Karena tidak memungkinkan mencari kunci masing-masing kotak suara lantaran jumlahnya yang mencapai ribuan.
"Kami diperintahkan oleh KPU pusat untuk mengambil formulir model A4 PPWP (DPTb), model A5 (surat pindah pemilih), model A T Khusus (pemilih pengguna KTP atau Identitas lainnya atau paspor), dan model C7 (daftar hadir pemilih). Semua formulir ini tersimpan dalam kotak suara sebagai alat bukti dalam sidang perselihan sengketa hasil pemilu presiden yang tengah berlangsung di MK," jelas Dadan.
Menurut dia, semua data dari dalam kotak suara tersebut selanjutnya akan dikumpulkan dan untuk dibawa ke Jakarta sebagai alat bukti dari KPU sebagaimana permintaan termohon dan saksi.
"Beberapa hari sebelumnya, kami telah membuka kotak suara sebanyak 135 kotak dari TPS yang tersebar di Kecamatan Kuningan. Kalau yang sekarang ini merupakan permintaan baru untuk pembukaan kotak suara di semua TPS, dengan jumlah total sebanyak 2.271 kotak dari jumlah TPS yang sama,"ÃÂ sebutnya.
Dadan menambahkan, terdapat empat kategori pemilih saat pilpres lalu. Antara lain pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap atau DPT, pemilih yang terdaftar di DPK, kemudian pemilih yang membawa A5 serta pemilih yang tidak terdaftar pada kategori tersebut tetapi membawa KTP.
"Semuanya kita harus siapkan untuk bukti dalam sidang sengketa pilpres di MK. Kami terpaksa membongkar kotak suara dengan cara dijebol, karena kita hanya punya waktu dua hari saja. Sebenarnya kuncinya ada, hanya kalau dipilih satu per satu, bisa sangat menyita waktu. Jadi, sesuai kesepatan akhirnya dibongkar menggunakan mesin gerinda,"ÃÂ katanya. (ags)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Rawan Jadi Target ISIS
Redaktur : Tim Redaksi