Percepat Pembentukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Senin, 10 November 2008 – 07:28 WIB
PERCEPATAN pembentukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) makin urgenApalagi, dalam situasi perekonomian global yang tidak kondusif, kinerja ekspor nasional bisa terkoreksi.

Ketua Panja RUU LPEI Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya kini sedang mengebut pembahasan RUU (rancangan undang-undang) LPEI

BACA JUGA: Solar-Mitan Tunggu Harga Minyak Stabil

"Diharapkan tuntas semuanya Desember nanti," ujar Hasto
Sehingga, operasionalisasinya bisa segera dilakukan pada awal warsa depan.

Menurut dia, keberadaan LEPI sudah sangat mendesak

BACA JUGA: BUMN Siap Gabung Northstar

Bahkan, bisa dibilang terlambat
Sebab, krisis finansial sudah di depan mata

BACA JUGA: BI Rate Tetap, Pelaku Usaha Kecewa

"Dulu, ketika krisis belum sampai pada puncaknya, mestinya LPEI sudah terbentuk sehingga bisa melakukan antisipasi-antisipasi terkait pelambatan ekonomi dunia yang bisa mengganggu kinerja ekspor," jelasnya

Saat ini, terbentuknya LPEI bisa memberi kontribusi bagi para eksportir nasional agar kinerjanya tidak melambat, yang bisa bermuara mengoreksi pertumbuhan ekonomiDalam praktiknya nanti, LPEI bisa semakin melengkapi gerak Bank Ekspor Indonesia (BEI)Di sejumlah negara, keberadaan lembaga ini dikenal sebagai export credit agency (ECA).

Dengan adanya LPEI, ada akses untuk mendapatkan pendanaan-pendanaan dari pasar di luar negeri dengan biaya rendah"Pembiayaan atau kredit ekspor nasional akan lebih lancar," jelasnya

Terkait pola operasionalnya, Hasto mengatakan, LPEI nantinya akan menjalankan dua sistem sekaligusYaitu, syariah dan konvensional"Bagaimana komposisi dan polanya, terus kita rumuskan," ujarnya

Selama ini, pembiayaan ekspor sebenarnya menjadi fokus Bank Ekspor Indonesia (BEI)Namun, dalam operasionalnya, BEI harus tunduk pada berbagai peraturan di bawah otoritas perbankanSehingga, punya keterbatasan gerakLPEI nantinya bisa masuk ke kegiatan yang mendorong ekspor, tanpa harus takut menyalahi aturan perbankanLPEI punya wewenang memberi pembiayaan/kredit, penjaminan, asuransi ekspor, dan jasa konsultasi pasar bagi para eksportir dalam negeri(eri/fan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini KAI Rugi Rp 22 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler