Perceraian Tinggi, Hakim Kewalahan

Kamis, 11 Februari 2010 – 07:38 WIB

BANJARNEGARA--Tingginya tingkat permohonan cerai di Banjarnegara membuat hakim di Pengadilan Agama kewalahanDengan jumlah hakim sebanyak enam orang, di luar ketua dan wakil ketua dan terbagi dalam dua majelis hakim, seringkali mereka harus menyidangkan 50 perkara dalam sehari.

Hingga minggu kedua bulan Februari ini saja sudah tercatat 196 perkara permohonan cerai ke Pengadilan Agama

BACA JUGA: Semua Jenderal Bakal Ditarik

Sebagai perbandingan, pada tahun 2008  perkara perceraian yang  didaftarkan  ke Pengadilan Agama tercatat 1.850 perkara, sedangkan tahun 2009 bertambah menjadi 2.270 perkara


Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarnegara, Rahman Pamuji didampingi  Panitera Muda bidang Pendaftaran, Suyitno, kemarin menjelaskan, pasangan yang mengajukan cerai ini rata-rata pada usia produktif

BACA JUGA: Kapolri: Pengusutan Pajak Bukan Pengaburan Kasus Century

"Yaitu pada rentang 20-40 tahun
Sedikit sekali yang berusia di atas 50 tahun

BACA JUGA: Pemerintah Masih Lakukan Diplomasi dengan Saudi

Umumnya persoalan yang mereka ajukan adalah masalah ekonomi maupun akhlak, semisal selingkuh," ujar Rahman.

Rahman menjelaskan, rata-rata permohonan cerai ini dikabulkan oleh majelis hakim melalui beberapa kali sidangHanya sedikit perkara yang bisa di damaikanTingginya tingkat permohonan cerai ini membuat hakim di pengadilan agama ini kewalahanDikatakan, untuk seukuran Pengadilan Agama kelas 1, jumlah hakim sebanyak enam orang dirasa masih kurang

"Idealnya jumlah hakim 20-24 orang, sehingga pelayanan terhadap pihak yang berperkara bisa lebih cepatAkibat keterbatasan hakim ini, selepas pukul 16.00 mereka masih tetap menggelar sidang.  Sehingga, sering menjelang maghrib sidang baru selesai," katanya

Selain itu tugas Panitera  juga sangat beratKarena   harus   mencatat  dan membuat resume semua materi persidangan.  Imbasnya setiap hari mereka harus membawa pulang pekerjaan untuk diselesaikan di rumah"Padahal, tak ada uang lembur, meski ditangani di luar jam kerja," kata Rahman pula
Untuk awal tahun 2010 ini sudah ada 196 perkara(ap1/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 22 Laporan PPATK Ternyata Telah Ditangani Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler