BANJARNEGARA--Tingginya tingkat permohonan cerai di Banjarnegara membuat hakim di Pengadilan Agama kewalahanDengan jumlah hakim sebanyak enam orang, di luar ketua dan wakil ketua dan terbagi dalam dua majelis hakim, seringkali mereka harus menyidangkan 50 perkara dalam sehari.
Hingga minggu kedua bulan Februari ini saja sudah tercatat 196 perkara permohonan cerai ke Pengadilan Agama
BACA JUGA: Semua Jenderal Bakal Ditarik
Sebagai perbandingan, pada tahun 2008 perkara perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama tercatat 1.850 perkara, sedangkan tahun 2009 bertambah menjadi 2.270 perkaraHumas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarnegara, Rahman Pamuji didampingi Panitera Muda bidang Pendaftaran, Suyitno, kemarin menjelaskan, pasangan yang mengajukan cerai ini rata-rata pada usia produktif
BACA JUGA: Kapolri: Pengusutan Pajak Bukan Pengaburan Kasus Century
"Yaitu pada rentang 20-40 tahunBACA JUGA: Pemerintah Masih Lakukan Diplomasi dengan Saudi
Umumnya persoalan yang mereka ajukan adalah masalah ekonomi maupun akhlak, semisal selingkuh," ujar Rahman.Rahman menjelaskan, rata-rata permohonan cerai ini dikabulkan oleh majelis hakim melalui beberapa kali sidangHanya sedikit perkara yang bisa di damaikanTingginya tingkat permohonan cerai ini membuat hakim di pengadilan agama ini kewalahanDikatakan, untuk seukuran Pengadilan Agama kelas 1, jumlah hakim sebanyak enam orang dirasa masih kurang
"Idealnya jumlah hakim 20-24 orang, sehingga pelayanan terhadap pihak yang berperkara bisa lebih cepatAkibat keterbatasan hakim ini, selepas pukul 16.00 mereka masih tetap menggelar sidang. Sehingga, sering menjelang maghrib sidang baru selesai," katanya
Selain itu tugas Panitera juga sangat beratKarena harus mencatat dan membuat resume semua materi persidangan. Imbasnya setiap hari mereka harus membawa pulang pekerjaan untuk diselesaikan di rumah"Padahal, tak ada uang lembur, meski ditangani di luar jam kerja," kata Rahman pula
Untuk awal tahun 2010 ini sudah ada 196 perkara(ap1/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 22 Laporan PPATK Ternyata Telah Ditangani Polri
Redaktur : Tim Redaksi