Perda Kawasan Tanpa Rokok Berpeluang Direvisi

Jumat, 12 Juli 2019 – 14:34 WIB
Ilustrasi merokok. Foto: Hellosehat

jpnn.com, BANDUNG - Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jawa Barat, ada kemungkinan diubah. Pasalnya, perda yang diketuk palu pada 21 Maret lalu itu dinilai muncul tiba-tiba dan tidak melibatkan masyarakat yang berkepentinga, salah satunya petani tembakau. 

Calon anggota legislatif (caleg) dari PKB yang bakal mengisi kursi DPRD Jawa Barat periode selanjutnya, Hasim Adnan mengatakan, penyusunan perda harus melibatkan semua pihak.

BACA JUGA: Perda Kawasan Tanpa Rokok Haruskan Libatkan Semua Pihak

BACA JUGA: Perda Kawasan Tanpa Rokok Haruskan Libatkan Semua Pihak

“Perda KTR sangat mungkin direvisi. Dalam konteks partisipasi masyarakat yang berkepentingan (petani dan pengusaha tembakau). PKB concern soal ini, karena salah satu basis PKB adalah petani,” kata Hasim Adnan dalam diskusi Membedah Ruang Partisipasi Publik dalam Menyusun Perda di Jawa Barat.

BACA JUGA: Tekanan LSM Asing Rugikan Petani Tembakau di Indonesia

Menurut Hasim, dalam penyusunan Perda KTR pihak yang pro rokok dan antirokok harus diundang untuk berpartisipasi dan memberi masukan.

BACA JUGA: PDIP Tolak Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok

BACA JUGA: Bela Petani Tembakau, Misbakhun Terus Kawal RUU Pertembakauan

Dia pun menduga, pembuatan Perda KTR tidak melibatkan petani tembakau sejak dalam perencanan.

“Kalau tidak dilibatkan berarti Perda itu kategorinya maladmministrasi atau malprosedur. Kalau Perda tak sesuai harus direvisi,” tandasnya.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Asal Jadi, RUU Pertembakauan Harus Beri Rasa Keadilan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler