Perda Mendiskriminasi Perempuan Meningkat

Kamis, 03 Maret 2011 – 17:29 WIB

JAKARTA — Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap kaum perempuan dan anak terus meningkatBila pada tahun 2009, Komisi Nasional Perempuan mencatat ada sekitar 154 Perda, maka hingga akhir 2010 tercatat terjadi peningkatan hingga 180 lebih Perda yang tidak memihak kepada kaum perempuan.

Kondisi inipun disampaikan delegasi Komnas Perempuan dalam pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/3)

BACA JUGA: Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Pemohon

Menanggapi diskriminasi ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, yang ikut mendampingi mengatakan Presiden SBY merespon masalah tersebut


‘’Tadi Bapak Presiden menegaskan jangan melihat hanya Perda-Perda sektor pajak dan ekonomi saja yang dibatalkan

BACA JUGA: KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Sumsel

Tapi ke sektor sosial dan budaya terkait Perda diskrimintaif juga harus diperhatikan dan dilakukan evaluasi,’’ kata Linda.

Atas keberadaan Perda-Perda yang dinilai diskriminatif tersebut, Linda berjanji Kementriannya bersama dengan Komnas Perempuan akan melakukan kajian dan pendalaman
Kajiannya akan dimulai pada bulan Maret dengan mendengarkan pendapat dari semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah yang mengeluarkan Perda tersebut.

Kata Linda, contoh Perda yang bertentangan dengan hak kaum perempuan seperti yang terjadi pada salah satu kota di Indonesia dimana memberlakukan jam malam bagi kaum perempuan

BACA JUGA: Anggodo Bakal Makin Lama di Penjara

Juga banyak Perda yang diterapkan di NAD.

‘’Nanti akan kita prioritaskan betul, Perda mana yang lebih dulu kita tanganiHal ini akan kita bicarakan dengan Komnas, Pemda dan MendagriBanyak sekali Perda yang membatasi gerak kaum perempuan mendapatkan haknya sebagai warga negaraInilah yang akan kita atur kembali,’’ tegas Linda.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan bahwa pada awal tahun 2009, Komnas perempuan menghitung ada 154 kebijakan diskriminatifNamun pada akhir 2010 ada penambahan 35 Perda di tingkat daerahHingga mencapai 189 Perda diskriminatif di penghujung 2010Jika termasuk Surat Keputusan (SK) dan kebijakan terkait Ahmadiyah yang dinilai melakukan pelanggaran konstitusional beragama, maka jumlah Perda yang dinilai diskriminatif sudah mencapai 191 Perda.

Kecendrungan maraknya bermunculan Perda diskriminatif ini kata Andy karena Kemendagri masih belum mencabut atau membatalkan Perda yang bermasalahSelama ini, Kemendagri telah membatalkan ribuan Perda namun lebih banyak pada bidang retribusi pajak saja.

‘’Politik identitas saat ini menjadi praktek politik Indonesia sehari-hari dan cermin otonomi kita yang belum sempurnaKarena lembaga yang seharusnya melakukan pengawasan tidak mempunyai kewenangan seperti kementerian perempuan dan Kemenkum dan HAMSementara yang punya otoritas tidak melakukan itu karena merasa diluar kewenangannya,’’ kata Andy.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipo: Tunggu Tanggal Mainnya!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler