jpnn.com - JAKARTA - Praktik jual beli produk olahan berbahan dasar hewan langka yang dilindungi secara online dibongkar Bareskrim Polri. Seorang tersangka berinisial LW diamankan di tokonya bernama Golden Shop, di Jalan Pluit Timur Raya nomor 41, Jakarta Utara pada 7 April 2014.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Alex Mandalika menjelaskan, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua buah taring beruang, sebuah liontin gading, enam buah kuku beruang, tujuh buah taring harimau kecil.
BACA JUGA: Buron, Pejabat Penajam Paser Utara Ditangkap di Jakarta
Kemudian, delapan buah kuku beruang kecil, tujuh buah liontin taring harimau, enam buah liontin taring beruang, delapan buah liontin taring buaya dan 27 jepit rambut kerapas penyu. Berikutnya, sebuah gading ukiran, gading naga, dua buah rokok gigi ikan, lima buah pipa rokok tanduk rusa, 27 pipa rokok gading gajah, enam buah pipa roko akar bahar, dua buah gelang gading gajah,
Tak hanya itu, Alex menambahkan, ada pula sebelas amplop pisau kerapas penyu, 56 anting kerapas penyu, 17 liontin kerapas penyu, delapan gelang kerapas penyu. Kemudian, 37 tempat hiasan kerapas penyu. Tiga buah opsetan burung cendrawasih, dua buah sirip hiu paus, dan dua buah ikat pinggang kerapas penyu.
BACA JUGA: Tewas, Leher Ditebas Mertua
Menurut Alex, dalam prakteknya LW memperjualbelikan produk itu lewat situs www.jakartagolden.com.
"Diduga bahan baku produk olahan itu diperoleh secara ilegal di pasar gelap," kata Alex kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (11/4).
BACA JUGA: Istri ke Arab Saudi, Jualan Ganja untuk Usir Rasa Sepi
Alex menambahkan, setelah memeroleh bahan baku, tersangka kemudian mengolahnya menjadi barang kerajinan.
Lantas, barang itu diperjualbelikan secara ilegal kepada pembeli. Menurut Alex, pembeli Alex, berasal dari luar maupun dalam negeri. "Diperdagangkan di dalam maupun luar negeri," katanya menegaskan.
Modusnya, kata Alex, pelaku menjual barang itu seolah-olah menjual souvenir dan aksesoris yang telah dikemas rapi. Di tokonya, Alex menambahkan, pelaku juga menyediakan makanan suplemen tradisional seperti dari sarang Burung Walet.
Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik. Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b dan d juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 4 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadaikan Mobil Rental, Caleg Hanura Digelandang Polisi
Redaktur : Tim Redaksi