BACA JUGA: Pemilukada Surabaya di 5 Kecamatan Diulang
Keterlambatan itu dipicu oleh perdebatan soal rekomendasi pemberhentian tidak terhormat.Menurut Jimly, keterlambatan itu dipicu karena terjadinya perdebatan yang alot antara sesama anggota DK
Dari rekomendasi yang dikeluarkan, hanya empat orang yang bertanda-tangan dari lima anggota DK
BACA JUGA: Gugatan Telat, MK Kukuhkan Kemenangan 2Rudy di Pilkada Kalsel
Masing-masing, Jimly Asshiddiqie, Komaruddin Hidayat, Syamsul Bahri, dan Endang Sulastri, sementara Abdul Azis tidak ikut menandatanganiPemilihan kata “pemberhentian bukan atas permintaan sendiri" bukan dengan “pemberhentian tidak terhormat” sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menurut Jimly sudah tepat
BACA JUGA: DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan
“Daripada ngarang ya kita gunakan itu, apalagi kata itu (pemberhentian tidak terhormat) tidak ada dalam Undang-undang,” katanya.Dikatakan Jimly, meskipun terjadi perdebatan namun kelima-limanya anggota DK, tiga dari internal KPU dan dua dari luar sepakat perihal rekomendasi yang dikeluarkan“Salah satu itu, titik koma masih banyak yang keliru tapi kami berlima masing-masing independen dan cukup intensif, dan akhirnya sepakat,” ujarnya.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilukada Ulang di Konsel Terancam Diboikot
Redaktur : Tim Redaksi