jpnn.com, SURABAYA - Polisi kembali mengungkap kasus penyediaan jasa pasangan threesome (berhubungan intim dengan tiga orang).
Pelakunya adalah Amat Mulyanto. Dia ditangkap karena menjual pacarnya yang tidak muda lagi yaitu usia 46 tahun.
BACA JUGA: Suami Jual Istri Pada Pria Lain Demi Fantasi
Warga Medokan Ayu itu diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Amat ditahan setelah tim cyber Polrestabes Surabaya melakukan patroli secara rutin di jejaring dunia maya.
BACA JUGA: Prostitusi Online Bertarif Sebegini Kembali Dibongkar
Mereka memantau setiap akun di media sosial. Ada beberapa karakteristik yang dipantau.
Yakni, mereka yang termasuk dalam keanggotaan grup penyedia jasa intim maupun beberapa yang sudah dilaporkan masyarakat.
BACA JUGA: Bos dan Pejabat Ternyata Jadi Pelanggan Prostitusi Ini
''Kebetulan, tersangka ini menawarkan jasanya melalui salah satu akun Facebook,'' ujar Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana.
Amat memang mencari aman. Dia tidak menawarkan jasa tersebut melalui akun pribadinya, tetapi memanfaatkan akun fiktif.
Akun itu diberi nama orang lain, yaitu Agung Sujarwo. Pria 26 tahun tersebut kemudian menyebar jaring.
Dia hanya berteman dengan beberapa orang. Terutama mereka yang termasuk dalam keanggotaan grup penyedia jasa threesome.
Ketika Amat mem-posting, para penikmat jasa threesome pun langsung awas.
''Jadi, para pria hidung belang itu langsung mengirimkan pesan secara pribadi ke tersangka,'' jelasnya. (bin/c14/git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Sini Tarif Sekali Kencan Rp 1,5 Juta
Redaktur & Reporter : Natalia