jpnn.com, PALEMBANG - Marlina, 45, warga Aceh yang tinggal di Cipayung, Jakarta ditangkap polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (30/12) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka ditangkap tim Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel saat tiba di Pool Bus Rahma Abadi di Musi 2.
BACA JUGA: Mahasiswa Anak Pak Kades Tertangkap Bawa Sabu-sabu
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 261 gram.
Dua paket tersebut masing-masing disimpannya dalam celana dalam (CD) dan Bra. Pengakuan tersangka, barang tersebut mau diserahkan ke penerimanya berinisial S.
BACA JUGA: 2018, Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Meningkat
“Saya diupah Rp 8 juta kalau tugas saya berhasil,” ujar tersangka Marlina.
Sementara, direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi ada seorang wanita yang membawa narkoba.
BACA JUGA: Bawa Sabu, Oknum Kader Partai Terciduk Bersama WN Malaysia
“Awalnya tersangka tidak mengaku dan kami menemukan bungkusan berisi kopi saja. Tapi, ketika mau digeledah badan, tersangku langsung mengaku,”ujar Farman. (vis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Vonis Titi Sumarni 10 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Budi