Perhutanan Sosial Bukan Sekadar Bagi-bagi Lahan

Jumat, 10 November 2017 – 13:36 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial di Madiun, Jawa Timur. Foto: Humas for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terus menggesa implementasi Perhutanan Sosial.

Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal PSKL, Erna Rosdiana mengungkapkan, hingga saat ini seluas 1,087 juta hektar hutan telah diberikan izin perhutanan sosial dengan berbagai skema.

BACA JUGA: Program Jokowi Menjadi Perhatian Dunia

“Ada lebih dari 3.950 titik izin perhutanan sosial dan melibatkan 267.165 kepala keluarga,” kata Erna dalam keterangan persnya, Jumat (10/11).

Pemerintah akan memberi akses pemanfaatan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial.

BACA JUGA: Kisah Unik Petani tak Hafal Pancasila di Depan Jokowi

Selain itu juga diberikan dukungan untuk peningkatan kapasitas dan penguatan permodalan dengan melibatkan perbankan kementerian/lembaga non kementerian dan bank BUMN.

Erna menegaskan, setiap izin perhutanan sosial harus dikelola sesuai prinsip pengelolaan hutan lestari.

BACA JUGA: Kebijakan Berani Jokowi Bikin Gerah Orang Serakah

Masyarakat yang menerima izin perhutanan sosial boleh memanfaatkan berbagai hasil hutan sesuai fungsi hutannya.

Pada kawasan hutan lindung dan konservasi, masyarakat boleh memanfaatkan berbagai hasil hutan non kayu, jasa lingkungan dan karbon.

Pemanfaatan komoditas tersebut juga bisa dilakukan pada kawasan hutan produksi ditambah dengan pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Perhutanan sosial bukan sekadar bagi-bagi lahan, tapi tetap harus sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari,” kata Erna.

Untuk memastikan program perhutanan sosial tepat sasaran, telah terbentuk Kelompok Kerja Perhutanan Sosial di tingkat nasional dan provinsi, yang diisi oleh kalangan masyarakat sipil dan akademisi.

Sebelumnya, selama sepekan di awal bulan November, Presiden Jokowi berkeliling menyerahkan SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

1 November 2017 untuk Kabupaten Bekasi dan Karawang, dibagikan 2.144,9 ha diterima 1.070 KK. 2 November 2017 untuk Kabupaten Probolinggo, Jember dan Lumajang, dibagikan 3.236,04 Ha diterima 1.178 KK.

Dilanjutkan 4 November 2017 untuk kabupaten Boyolali dan Pemalang, dibagikan 1.890,60 Ha diterima 1.685 KK. Dan 6 November 2017 untuk Kabupaten Madiun, Tulungagung dan Kabupaten Tuban, dibagikan 2.890,65 Ha diterima 1.662 KK.

Total yang dibagikan kepada rakyat seluas 9.550,15 ha bagi 5.915 KK di 10 Kabupaten. Pembagian SK program Perhutanan Sosial ini akan terus berlanjut hingga 2019 untuk seluruh Indonesia. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagikan SK Perhutanan Sosial, Jokowi dan Petani Satu Ikrar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler