JAKARTA — Rencana penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung yang dijadwalkan Selasa (15/3) esok, akhirnya ditundaPasalnya, penyidik akan memeanggil ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan tempat Haposan tinggal.
"Penyidik memeriksa saksi ketua RT di linkkungan Haposan Tinggal
BACA JUGA: Pengatur Skor Kompetisi Bakal Dijerat Pasal Korupsi
Terkait apakah benar Haposan tinggal di lingkungan tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Senin (14/3) petang.Seperti diberitakan, sebelumnya Polisi berencana memeriksa Haposan Hutagalung dalam kasus mafia hukum kasus Gayus Tambunan
BACA JUGA: Berniat Mangkir, Baasyir Bakal Dipaksa Hadir
Polisi mencecar jaksa senior itu dengan 100 pertanyaan lebihNamun demikian Anton sendiri belum bisa memastikan dalam status apa Haposan dipanggil
BACA JUGA: Baasyir Ancam Tak Hadiri Sidang Lagi
"Nah, itu belum tauSebagai saksi atau tersangkaTapi (Haposan) dipanggil," tambahnya.Haposan dan Cirus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus iniKeduanya menjadi tersangka atas laporan Kejaksaan Agung terkait hasi investigasi dugaan pemalsuan rencana penuntutan atas (rentut) Gayus Tambunan.
Untuk Cirus sendiri, polisi menjeratnya dengan pasal pidana korupsiYakni menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dengan menghilangkan sangkaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara Gayus Tambunan saat disidangkan di PN Tangerang 2009 lalu.
Saat itu, Cirus selaku jaksa yang menangani kasus Gayus diduga menghilangkan sangkaan korupsi yang kemudian berujung pada bebasnya Gayus dari dakwaan JPUDi sinilah penyidik menduga ada peran Haposan selaku pengacara Gayus dalam penghilangan pasal ituPasalnya Gayus mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada jaksa melalui Haposan agar tuntutan yang dikenakan padanya diringankan.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwira Pembuka Rekening Gayus Cukup Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi