Perintahkan Jajaran Sikat Bandar Narkoba, Irjen Iqbal: Tindak Tegas, Walaupun Mati

Jumat, 05 April 2024 – 13:24 WIB
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat memberikan perintah kepada anak buahnya agar menindak tegas pelaku narkoba di Riau, serta berantas kampung-kampung narkoba. Foto:Tim Multimedia Kapolda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, termasuk menyikat habis kampung-kampung yang rawan.

Perintah ini disampaikan Kapolda Iqbal dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Riau, Jumat (5/4).

BACA JUGA: Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran sikat semua kampung narkoba yang ada di Riau ini jangan sampai ada yang tersisa," tegas Kapolda Iqbal.

Penegasan ini disampaikan Kapolda Riau setelah jajarannya berhasil menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu-sabu, 2.736 pil ekstasi,  dan 214,45 gram daun ganja kering jaringan internasional selama Operasi Tertib Ramadan 2024.

BACA JUGA: Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang

Barang bukti itu didapatkan dari 17 tersangka dan delapan kasus.

Irjen Iqbal mengatakan tidak ada ampun bagi pengedar narkoba. Jika membahayakan petugas atau masyarakat, ia perintahkan untuk bertindak tegas.

BACA JUGA: Rumah Industri Narkoba di Semarang Digerebek Bareskrim dan Bea Cukai, Lihat

"Tidak ada ampun bagi pengedar narkoba, apabila pelaku ini membahayakan nyawa petugas atau membahayakan masyarakat, saya sudah perintahkan tindak tegas walaupun mati," tandasnya.

Salah satu tersangka yang diamankan, IC alias Iwan Kota, diklaim sebagai pemasok narkoba ke kawasan Pangeran Hidayat dan sekitarnya.

Ia merupakan pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salam-Pangeran Hidayat.

"Salah satu dari tersangka ini adalah pemasok di Pangeran Hidayat dan sekitarnya, dan dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salam-Pangeran Hidayat, itu IC alias Iwan Kota," papar Irjen Iqbal.

Kapolda Riau mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Riau dan tim, serta kerja sama yang diberikan instansi terkait dan masyarakat.

Atas perbuatan itu, para tersangka Ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.

“Mereka kami sangkakan pasal dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polresta Bulungan Tangkap Pasutri Kurir Narkoba, Sita 4,1 Kg Sabu-Sabu


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler