Perka 11/2019 Diyakini Akan Lebih Memudahkan Para Pengusaha

Jumat, 28 Juni 2019 – 03:45 WIB
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Noviata Putra (tiga dari kiri) memberikan penjelasan saat sosialisasi Perka Nomor 10 Tahun 2019 di Gedung IT Center BP Batam, Kamis (20/6) lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

jpnn.com, BATAM - Pengusaha bisa bernafas lega pascaterbitnya Peraturan Kepala (Perka) Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 11/2019.

Perka tersebut mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan perdagangan bebas Batam sejak 21 Juni. Barang-barang sekitar 1.500 item sudah bebas pajak

BACA JUGA: Masyarakat Menaruh Harapan Baru Ekonomi Batam pada Lukita

Barang yang tertahan di luar negeri kini bisa masuk ke Batam, tapi dengan syarat harus mengurus kembali dokumen perizinan yang diperlukan lewat sistem elektronik perizinan Badan Pengusahaan Batam (SIKMB).

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2019 Usai, ISNU: Indonesia Harus Kembali Bersatu

BACA JUGA: Pengusaha Batam Keluhkan Jaminan Investasi 10 Persen

"Sesuai dengan ketentuan di Pasal 41 Perka ini, maka harus ajukan permohonan kembali. Untuk yang masuk saat ketentuan lama, maka akan diproses kalau merupakan barang yang 989 itu. Diluar dari itu harus ajukan permohonan baru," kata Kasubdit Industri Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Krus Haryanto yang juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam di Mediacentre BP Batam, Rabu (26/6).

Tapi, pengajuan baru masih harus menunggu hasil survei BP Batam terhadap master list barang konsumsi. Sedangkan untuk barang yang masuk saat Perka lama berlaku tidak perlu menunggu hasil survey, tapi menggunakan data empiris yang ada sebelumnya.

BACA JUGA: Wali Kota Tak Ingin Ribut di Media, Pilih Surati Presiden

Pengajuan surat permohonan harus disertai dengan fotokopi izin usaha yang diterbitkan BP Batam, data rencana pemasukan produk tertentu yang meliputi jenis barang, jumlah, klasifikasi HS Code/pos tarif dan pelabuhan tujuan. Lalu melampirkan gambar berwarna bagi pemasukan barang modal bukan baru. Dan terakhir melampirkan laporan surveyor bagi pemasukan barang modal bukan baru.

Di samping itu juga mengurus pemberitahuan pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) yang merupakan dokumen untuk pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas Batam. Dokumen ini diperlukan agar barang yang mau dimasukkan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPn) dan cukai. PPFTZ-03 ini dikeluarkan oleh Kantor Bea-Cukai.

"Revisi Perka ini merupakan masukan dari pengusaha yang sudah diakomodir. Tinggal kedalam SIKMB, kemudian BP keluarkan master list, nanti BC bisa proses," ucapnya.

Memang diakui, penerbitan tiga Perka dalam waktu satu bulan dianggap langkah yang terburu-buru oleh kalangan pengusaha. Dari Perka 8/2019 yang terbit pada awal Juni, lalu menjadi Perka 10/2019 yang terbit pada 17 Juni dan terakhir Perka 11/2019 pada 21 Juni. Tapi itu merupakan imbas dari kebijakan dari pemerintah pusat.

"Itu memang disampaikan pemerintah. Memang ada rekomendasi dari KPK bahwa perluasan jenis barang konsumsi malah merugikan negara. Makanya kami coba rasionalisasi barang konsumsinya," ungkapnya.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Polisi Terkait Kasus Tewasnya Putri Bos Hotel GTM

Sedikit ulasan mengenai Perka terbaru ini, ada sejumlah poin yang memang mengalami perubahan. Pertama, lampiran jenis barang konsumsi dihapuskan dan diganti berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat Batam berdasarkan data empiris.

Kemudian, untuk permohonan pemasukan barang yang sudah memiliki persetujuan impor dan tanda pendaftaran tipe dan varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor (TPT impor) dari kementerian terkait dikecualikan dari ketentuan penetapan dan pemberian kuota.

Lalu, pada Perka lama, pemasukan dan pengeluaran sementara dari dan ke luar daerah pabean (LDP) tidak diatur. Sedangkan pada Perka terbaru, diatur kembali.

Dan terakhir, pada Perka lama, pengeluaran sementara ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) tidak diatur. Tapi pada Perka terbaru ini diatur kembali.

Selain itu, jenis barang juga dikelompokkan menjadi barang konsumsi yang digunakan oleh masyarakat luas tanpa proses lebih lanjut dan barang kebutuhan penanaman modal yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan penanaman modal yang terdiri dari barang modal, bahan baku dan bahan penolong.

Khusus untuk barang konsumsi meliputi barang yang merupakan kebutuhan masyarakat luas, barang untuk supporting industri manufaktur dan barang untuk supporting industri jasa seperti pariwisata, rumah sakit dan pendidikan.

Bea Cukai Batam juga menyambut kebijakan ini dengan respon positif. Kepala Bidang (Kabid) Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam, Sumarna mengapresiasi langkah BP Batam.

"Kami apresiasi BP Batam yang telah merespon keinginan masyarakat dengan merevisi Perka 10 jadi Perka 11, sehingga sesuatu yang sebelumnya kurang begitu jelas menjadi lebih jelas," jelasnya.

BACA JUGA: Anwar Usman: Putusan MK Jangan Dijadikan Ajang Saling Hujat dan Fitnah

Pada prinsipnya, Bea Cukai akan senantiasa siap untuk melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengawasan barang yang masuk dari dan ke Batam, sepanjang perangkat peraturannya memungkinkan untuk dilaksanakan.

"Dari Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan BP Batam khususnya dalam pelayanan pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas," paparnya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Minta Perka 10 BP Batam Direvisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler