Wali Kota Tak Ingin Ribut di Media, Pilih Surati Presiden

Selasa, 10 Oktober 2017 – 03:59 WIB
Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyatakan keberatan atas terbitnya Peraturan Kepala (Perka) Nomor 10 Tahun 2017 yang dikeluarkan BP Batam.

Bahkan, dia berencana akan melayangkan surat ke Presiden RI agar meninjau ulang peraturan terkait lahan di kota Batam tersebut karena dinilai cukup memberatkan.

BACA JUGA: Anggota DPR Minta Perka 10 BP Batam Direvisi

Namun saat disinggung soal rencana tersebut, Rudi mulai tertutup. Menurutnya, waktu dan apa isi surat yang akan dikirim ke Presiden tak perlu digembar-gemborkan.

"Tak harus saya bilang kapan mengirim surat. Nanti bakal heboh kalau saya kasih tahu. Jadi biarlah internal (Pemko) yang tahu," jelas Rudi, Senin (9/10).

BACA JUGA: Wali Kota Ini Kecewa tak Dilibatkan dalam Rapat BP Batam

Menurut dia, Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah melayangkan surat ke Presiden terkait Perka tersebut. Dia pun mengklaim akan mengikuti langkah Gubernur tersebut.

"Namun tak perlu saya sebutkan kapan," katanya lagi.

BACA JUGA: Anggota DPD: Di Negara Komunis Saja tidak Seperti Ini

Menurut Rudi, pihaknya tak mau ribut-ribut soal penerbitan Perka tersebut. Sebab dia khawatir, perang opini dan argumen di media justru akan menambah masalah baru.

"Tapi tak usah dibesar-besarkan. Harus dengan kepala dingin," katanya. (ian/she)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perka 10 Tujuannya untuk Tingkatkan Mutu Batam di Mata Dunia


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler