jpnn.com, PONTIANAK - Ham, pria yang sudah kakek-kakek lantaran berusia 76 tahun, tega memperkosa putri tirinya, sebut saja Bunga, yang masih berusia 14 tahun.
Achmad Mundzirin, Pontianak
BACA JUGA: Kelabui Motor Curian dengan Nopol Palsu
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Juni di rumah pelaku di kawasan Kecamatan Pontianak Timur, Kalbar.
Bermula sekitar jam 11 siang, Bunga yang sedang tidur didekati Ham. Ayah tirinya tersebut langsung mengangkat baju sambil menggerayangi tubuh dan payudara korban.
BACA JUGA: Ditembak Polisi, Dua Penjambret Sadis Kini Pakai Kursi Roda
Sontak Bunga terbangun dan marah kepada ayah tirinya itu seraya berkata “ngape Bapak ni?”. Dengan enteng dijawab pria bejat tersebut supaya payudara korban jadi putih.
Tentu saja korban menolak diperlakukan tak senonoh dan menyuruh pelaku pergi. Lantaran nafsu sudah diubun-ubun, bukannya pergi, Ham malah menarik korban ke dapur.
BACA JUGA: Penipuan Modus Tinggalkan Dokumen, Omzetnya Wow!
Kemudian korban diminta untuk membuka celana. Dalam keadaan ketakutan, korban terpaksa menuruti perintah pelaku.
Dengan leluasa Ham menyetubuhi gadis yang semestinya ia lindungi tersebut. Puas melakukan aksi bejatnya, Ham langsung meminta korban untuk memakai celana. Dia pun meninggalkan Bunga yang saat itu masih terduduk lemas.
Kejadian ini diceritakan Bunga kepada ibunya. Terang saja sang ibu tidak terima atas perbuatan suaminya dan langsung melapor ke Mapolresta Pontianak, Sabtu (28/10). Laporan itu langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
Saksi-saksi diperiksa, barang bukti disita dan korban divisum. Sementara pelaku langsung diamankan.
“Setelah korban melapor kepada kita, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, Minggu (29/10).
Ditegaskannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Kepadanya kita juga sudah menetapkan sebagai tahanan di Mapolresta Pontianak,” jelasnya.
Selain hasil visum, keterangan saksi dan Bunga sendiri, barang bukti yang dipegang polisi akte kelahiran korban.
“Atas perbuatan cabul dan pesetubuhan itu, Ham diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kasat mengimbau kepada seluruh orangtua untuk terus menjaga dan memantau kegiatan anak-anaknya saat di rumah maupun di luar. Kontrol orangtua ini sangat penting sebagai antisipasi.
Apabila anak menjadi korban pelecehan seksual, segera lapor ke kepolisian. “Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbau Kasat.
Terpisah, Wakil Ketua KPAID Kalbar, Hasanah, mengatakan kasus ayah tiri mencabuli dan menyetubuhi anak yang ditangani Polresta Pontianak sudah masuk ke pihaknya. Karena kasus tersebut juga dilaporkan ke KPAID Kalbar. Untuk itu, penangannya juga akan dilakukan KPAID Kalbar.
Diakuinya kasus pencabulan, persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur masih kerap terjadi di Kalbar.
Khusus yang banyak diungkap Polresta Pontianak di Kota Pontianak dan Kubu Raya. “Yang rentan dan berpotensi menjadi korban adalah anak bawah umur,” jelasnya.
Masih terjadinya kasus-kasus tersebut kata dia, karena predator seks paham benar bahwa anak-anak begitu lemah.
Kelemahan anak-anak inilah yang dimanfaatkan pelaku. "Untuk mempertahankan diri atau melawan sangat sulit dilakukan oleh anak-anak," pungkasnya.
Parahnya lagi kata Hasanah, kebanyakan pelaku merupakan orang terdekat. "Ayah kandung, ayah tiri. Paman, bahkan kakek korban," sebutnya.
Kekerasan yang dilakukan orang-orang terdekat sangat membuat korban trauma berkepanjangan.
"Dampak yang dirasakan korban begitu berat. Sehingga sampai ke kita, pasti akan kita dampingi korban untuk pemulihan diri, agar lebih baik ke depannya," ungkapnya. (arm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Sindikat Ini Sudah Menipu di 16 Provinsi
Redaktur & Reporter : Soetomo