Perlu Mengevaluasi Pelibatan TNI Dalam Serap Gabah Petani

Minggu, 18 Maret 2018 – 18:22 WIB
Transaksi serap gabah antara petani, TNI, perwakilan Bulog dan BRI di Jawa Tengah. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pelibatan TNI dalam operasi serap gabah petani (sergap) perlu dievaluasi. Hal ini untuk menunjang kesejahteraan petani dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air.

Pengamat Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) perlu memperhatikan beberapa kasus yang terjadi di daerah. Seperti di Maros, Sulawesi Selatan, TNI mengadang gabah petani 140 ton dan melarang untuk dijual keluar daerah.

BACA JUGA: Tim Serap Gabah Targetkan Tuban Jadi Proyek Percontohan

“Sebenarnya tujuan besar pembangunan pertanian itu kan menyejahterakan petani. Kalau terjadi hal seperti ini justru membikin petani cemas, harga tertekan,” kata Dwi saat dihubungi JPNN.com, Minggu (17/3).

Dwi menerangkan, kejadian pelarangan petani menjual gabah keluar daerah terjadi di sejumlah wilayah. Dwi yang mengaku telah berkeliling 19 kabupaten di Jawa dan Bali mendengarkan petani mengeluhkan hal yang sama.

BACA JUGA: Tim Sergap Target Beli 10 Ribu Ton Gabah per Hari di Jatim

"Dan program sergab ini kan programnya Kementan, yang bekerja sama dengan TNI. Seharusnya sudah lah, kementerian-kementerian itu bekerja sesuai tupoksinya masing-masing," kata Dwi.

Kementan, kata dia, seharusnya bekerja dalam meningkatkan produksi pangan dan menyejahterakan petani. Tugas penyerapan gabah itu harusnya dilakukan oleh Bulog. Sedangkan distribusi dan peluang usahanya diatur oleh Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA: Mentan Amran Sulaiman dan Pak Tani Tua Tertawa Bersama

"Sistem perdagangan gabah kacau di wilayah. Kalau ada pedagang dari luar daerah membeli ke sana dengan harga yang lebih tinggi menguntungkan petaninya," kata dia

Seperti yang diberitakan, Kodim 1422 Maros mencegah gabah 140 ton petani dijual ke Kabupaten Sidrap. Gabah yang dibawa paksa ke gudang Bulog setempat itu membuat petani Maros berang.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengaku pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Dia melihat, pengadangan di Maros itu ada kecenderungan maladministrasi berupa penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud oleh UU 37/2008 tentang Ombudsman RI.

"Perdagangan antardaerah tak boleh dihambat karena ini NKRI dan berpotensi juga melanggar UU Larangan Praktik, Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kategori entry barrier," kata Alamsyah.

Alamsyah juga menjelaskan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu untuk memerhatikan kasus ini. Sebab, hal ini dapat melahirkan persaingan usaha tidak sehat.

"Jangan karena beras masuk pangan strategis lantas pihak-pihak tertentu merasa dapat semena-mena mengintervensi. Sekali lagi kami sedang mendalami. Ini sangat serius bagi kami," kata Alamsyah.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Gabah di Sukabumi Anjlok 33 Persen Jadi Rp 3.800


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
gabah  

Terpopuler