Menurut Ribka, dirinya merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah atas komentar Pohan yang menyebut dirinya sebagai tersangka dalam laporan itu.
Pengacara Ribka, Sira Prayuna menyebut komentar Pohan dimuat disejumlah media dengan menyebut Ribka telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangkaIni tambahnya berdasar pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyikan (SP2HP) yang kini banyak beredar.
"Kami melaporkan pencemaran nama baik," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (24/9) siang.
Dijelaskan komentar Pohan yang menyebut kliennya sebagai tersangka dalam dugaan penghilangan ayat tembakau itu cukup meresahkan
BACA JUGA: Kepala BKN: Tim Verifikasi Harus Independen
Alasannya pelapor sendiri mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik."Klien kami juga belum pernah diperiksa bagaimana bisa ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Laporan Ribka diterima petugas siaga ops Bareskrim Polri Ipda Edi Wuryanto dengan nomor polisi: LP/586/IX/2010 Bareskrim tertanggal 24 September 2010.
Selain melaporkan, Ribka dan kawan-kawan mempertanyakan SP2HP yang banyak beredar itu
Namun Ribka, batal mempertanyakan SP2HP itu batal karena Kabareskrim sedang tak berada di tempat
BACA JUGA: Verifikasi dan Validasi Belum Jamin Status CPNS
BACA JUGA: Jaga Gengsi, Istana Enggan Laksanakan Putusan MK
"Katanya Wakaba dan Kabareskrimnya sedang pergi," tambah Sira.(fuz/zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Teliti Sertifikat Tanah, Faisal Tamin Bergelar Doktor
Redaktur : Tim Redaksi