Ribka Resmi Polisikan Hakim S Pohan

Jumat, 24 September 2010 – 16:47 WIB
JAKARTA- Ketua Komisi IX bidang Kesehatan DPR RI Ribka Tjiptaning akhirnya secara resmi melaporkan Ketua Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) Hakim S Pohan ke polisi.  Ribka melaporkan pria yang sebelumnya melaporkan dirinya dalam dugaan penghilangan ayat tembakau dalam pembahasan undang-undang kesehatan.

Menurut Ribka, dirinya merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah atas komentar Pohan yang menyebut dirinya sebagai tersangka dalam laporan itu.

Pengacara Ribka, Sira Prayuna menyebut komentar Pohan dimuat disejumlah media dengan menyebut Ribka telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangkaIni tambahnya berdasar pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyikan (SP2HP) yang kini banyak beredar.

"Kami melaporkan pencemaran nama baik," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (24/9) siang.

Dijelaskan komentar Pohan yang menyebut kliennya sebagai tersangka dalam dugaan penghilangan ayat tembakau itu cukup meresahkan

BACA JUGA: Kepala BKN: Tim Verifikasi Harus Independen

Alasannya pelapor sendiri mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik.

"Klien kami juga belum pernah diperiksa bagaimana bisa ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Laporan Ribka diterima petugas siaga ops Bareskrim Polri  Ipda Edi Wuryanto dengan nomor polisi: LP/586/IX/2010 Bareskrim tertanggal 24 September 2010.

Selain melaporkan, Ribka dan kawan-kawan mempertanyakan SP2HP yang banyak beredar itu
Pasalnya dalam surat tersebut telah disebutkan Ribka dan dua rekannya yang dilaporkan Pohan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Ribka, batal mempertanyakan SP2HP itu batal karena Kabareskrim sedang tak berada di tempat

BACA JUGA: Verifikasi dan Validasi Belum Jamin Status CPNS

BACA JUGA: Jaga Gengsi, Istana Enggan Laksanakan Putusan MK

"Katanya Wakaba dan Kabareskrimnya sedang pergi," tambah Sira.(fuz/zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teliti Sertifikat Tanah, Faisal Tamin Bergelar Doktor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler