Permata di Mahkota Hilang dan Rebutan Benda Pusaka

Selasa, 27 September 2016 – 06:57 WIB
Ruangan paripurna di kantor DPRD Kabupaten Gowa, hangus dibakar massa, Senin, 26 September 2016. Kebakaran yang menghanguskan sejumlah fasilitas kantor DPRD Kabupaten Gowa tersebut sengaja dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kerajaan Gowa saat berunjuk rasa menolak Perda tentang penataan Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa. Foto: YUSUF WAHIL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR -  Dit Krimum Polda Sulsel menindaklanjuti laporan mengenai hilangnya sejumlah permata dari Mahkota dan cincin di Ballalompoa.

Kasubdit 1 Dit Krimum Polda Sulsel, AKBP Anwar mengatakan, terkait laporan pihak Pemkab Gowa tersebut, ia akan melakukan pemeriksaan benda pusakan tersebut untuk mengetahui apakah memang hilang sudah lama atau baru. 

BACA JUGA: Kantor DPRD Gowa Dibakar, Polisi: Tidak Ada Mediasi, Tak Ada Toleransi

Namun dikatakan, alat untuk memeriksa tersebut berada di Bareskrim Mabes Polri.

"Alatnya untuk mendeteksi laporan permata itu di Jakarta. Ahli tidak bisa datang kesini karena alatnya besar. Jadi disarankan di bawah ke sana," ungkap AKBP Anwar ditemui di Dit Krimum Polda Sulsel, Senin (26/9).

BACA JUGA: Ngeri! Tegang! Massa Menyerang dan Membakar Kantor DPRD

Diterangkan Anwar, dari laporan yang masuk, mutiara yang hilang secara keseluruhan ada 26 permata. Empat permata di mahkota, 22 permata kecil di lima cincin dari 12 cincin benda pusaka.

Kini pihaknya akan membicarakan kepada kedua pihak, baik Pemkab Gowa maupun pihak kerajaan, apakah bersedia jika benda pusaka dibawa ke Jakarta. 

BACA JUGA: Markas Dewan Dibakar Massa, DPRD Gowa Disarankan Introspeksi

"Rencananya hari ini kita mau menyampaikan (kepada kedua pihak) setelah hasil koordinasi identifikasi Bareskrim Polri bahwa tidak boleh alat ke sini makanya diarahkan ke sana," jelasnya.

Terkait laporan pihak kerajaan mengenai brangkas pusaka yang dirusak, pihaknya masih fokus mencari siapa pemilik sah dari benda pusaka di Ballalompoa.

Baik keluarga kerajaan Gowa maupun Pemkab Gowa sama-sama mengklaim benda pusaka adalah milik mereka. Hal tersebut sesuai bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Dari pihak keluarga kerajaan sudah memasukkan foto copy surat wasiat dari Raja Gowa sebelumnya bahwa kerajaan dan benda pusaka diserahkan kepada ahli waris. Sementara Pemkab juga memiliki dokumen hak milik benda pusaka di Ballalompoa. 

"Untuk sementara kita masih lidik laporan kerajaan. Kita tentukan siapa yang berhak atas benda. Karena berankas itu dirusak makanya kita mau lihat siaa pemiliknya," tutupnya. (iad/ksa/eds/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kami Keluarga Kerajaan Tidak Tahu Menahu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler