PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Karier PNS Lebih Berkembang, Usia Maksimal 63 Tahun

Jumat, 27 Januari 2023 – 14:58 WIB
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain akan mengembangkan karier PNS lebih berkembang. Foto: ilustrasiRicardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada Jumat (6/1).

PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional itu membuat karier PNS lebih berkembang.

BACA JUGA: PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

Dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional (JF) dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.

PermenPAN-RB 1/2023 menyebutkan pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan unit organisasi.

BACA JUGA: PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak

Perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antarkelompok JF, juga perpindahan antarjabatan.

Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

BACA JUGA: PermenPAN-RB Tentang Pengadaan PPPK 2022: Pelamar Prioritas Tidak Dites Lagi, Nih Kriterianya

1) berstatus PNS; 

2) memiliki integritas dan moralitas yang baik; 

3) sehat jasmani dan rohani; 

4) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian.

Selain itu, sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; 

5) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; 

6) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 tahun; 

7) nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; 

8) berusia paling tinggi 53  tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan.

Usia 55 tahun untuk JF ahli madya dan 60 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan 

9) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Dalam hal kebutuhan unit organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi berusia 63 tahun.

Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 tahun secara kumulatif.

Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan paling lama 1 tahun sebelum batas persyaratan usia. 

"Pengangkatan JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki," tegas Menteri Anas.

Dalam regulasi terbaru itu juga diatur mengenai pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pegawai minimal 6 bulan terakhir. 

Dalam hasil evaluasi kinerja periodik memiliki predikat kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari jabatan lain bisa dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan. 

Predikat kinerja yang diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai predikat kinerja pada JF yang akan diduduki.

Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya.

Bagaimana dengan perpindahan antarkelompok JF? Ditegaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, perpindahan antarkelompok JF dilaksanakan antarJF.

Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.

Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan. 

Angka kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai angka kredit JF yang akan diduduki.

Untuk perpindahan antarjabatan dilaksanakan antar JF, JA (jabatan ahli), atau JPT (jabatan pimpinan tinggi). Perpindahan, yaitu: 

a) Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;

b) pejabat administrator ke dalam JF ahli madya; 

c) pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda; 

d) pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;

e) Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau 

f) Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.

Perpindahan JPT dan JA ke JF diberikan angka kredit. 

Perpindahan JF ke JPT dan JA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peghitungan angka kredit untuk perpindahan ke dalam JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Swasta? Ini Faktanya 


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler