PermenPAN RB No 2 Tahun 2019: Syarat Berlapis Honorer K2 Daftar PPPK

Kamis, 14 Februari 2019 – 00:05 WIB
Pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: bkn.go.id

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 secara gamblang menyebutkan bahwa honorer K2 yang boleh ikut mendaftar PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hanya yang pernah ikut tes CPNS 2013.

Dalam Ketentuam Umum poin ke-14 PermenPAN RB dimaksud dinyatakan, “Tenaga Honorer yang selanjutnya disebut TH Eks K- II adalah Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.”

BACA JUGA: Terbit PemenPAN RB No 2 Tahun 2019, Titi: Aduh, Kacau Semua Ini

Meski demikian, tidak semua eks Honorer K2 bisa ikut mendaftar, karena masih ada “pembatasan” yang tercantum di pasal 3 PermenPAN RB tersebut.

BACA JUGA: Terbit PemenPAN RB No 2 Tahun 2019, Titi: Aduh, Kacau Semua Ini

BACA JUGA: PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Kelulusan Tes PPPK Tetap Pakai Passing Grade

Pasal 3: TH Eks K-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi Pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.

BACA JUGA: PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Berkas Pelamar PPPK dari Honorer K2 Diverifikasi

Honorer K2 unjuk rasa. Foto: dok.JPNN.com

Bahkan, dari ketentuan yang ada di aturan terbaru itu, honorer K2 yang sudah terdaftar dalam database BKN dan sudah mendaftar, belum tentu bisa ikut tes PPPK.

Ada ketentuan yang harus dipenuhi honorer K2 untuk bisa melaju pada tahapan berikutnya.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan, saat proses pendaftaran berlangsung, panitia pelaksana seleksi instansi wajib melaksanakan verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar.

"Jadi pelamar begitu mendaftar, berkasnya langsung diverifikasi oleh instansi penerima PPPK," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi JPNN.com, Rabu (13/2).

BACA JUGA: PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Kelulusan Tes PPPK Tetap Pakai Passing Grade

Untuk penentuan kelulusan juga menggunakan passing grade. (esy/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbit PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK, Pendaftaran Sudah Dimulai


Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler