PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Berkas Pelamar PPPK dari Honorer K2 Diverifikasi

Rabu, 13 Februari 2019 – 07:42 WIB
Seleksi calon PPPK juga menggunakan sistem CAT. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 sudah diterbitkan sebagai payung hukum pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dari ketentuan yang ada di aturan terbaru itu, honorer K2 yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah mendaftar, belum tentu bisa ikut tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Terbit PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK, Pendaftaran Sudah Dimulai

Ada ketentuan yang harus dipenuhi honorer K2 untuk bisa melaju pada tahapan berikutnya.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan, saat proses pendaftaran berlangsung, panitia pelaksana seleksi instansi wajib melaksanakan verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar.

BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019

"Jadi pelamar begitu mendaftar, berkasnya langsung diverifikasi oleh instansi penerima PPPK," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi, Rabu (13/2).

BACA JUGA: PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya

Honorer K2 saat aksi unjuk rasa. Foto: dok.JPNN.com

BACA JUGA: Terbit PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK, Pendaftaran Sudah Dimulai

Pelamar bisa mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019

"Nanti setelah pendaftaran ditutup (17/2), dua hari setelahnya diumumkan siapa saja yang berhak mengikuti tes PPPK dengan sistem CAT UNBK Kemendikbud. Pengumuman oleh instansi pusat maupun pemda ini lewat portal SSCASN," tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler