PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Kelulusan Tes PPPK Tetap Pakai Passing Grade

Rabu, 13 Februari 2019 – 08:09 WIB
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, telah resmi diundangkan pada 12 Februari 2019.

Sesuai ketentuan di PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019, kelulusan tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tetap menggunakan passing grade alias nilai ambang batas.

BACA JUGA: PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Berkas Pelamar PPPK dari Honorer K2 Diverifikasi

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, sesuai ketentuan PermenPAN-RB tersebut, peserta PPPK yang lulus verifikasi berhak ikut ke tahap seleksi kompentensi.

Seleksi kompetensi ini meliputi manajerial, sosio kultural, dan teknis. Peserta PPPK tidak lagi diuji dengan seleksi kompentensi dasar.

BACA JUGA: Terbit PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK, Pendaftaran Sudah Dimulai

BACA JUGA: PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Berkas Pelamar PPPK dari Honorer K2 Diverifikasi

"Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi bila memenuhi nilai ambang batas. Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai ambang batas diatur dengan Peraturan Menteri," terang Ridwan yang dihubungi JPNN, Rabu (13/2).

BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019

Dia melanjutkan, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas bisa diikutsertakan wawancara. Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019

"Wawancara dilakukan berbasis komputer. Demikian juga seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT. Untuk PPPK tahap satu ini menggunakan CAT UNBK Kemendikbud," tuturnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler