jpnn.com, JAKARTA - Dengan terbitnya PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, maka pendaftaranpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap satu sudah dibuka. Pendaftaran dimulai tengah malam (12/2) hingga 17 Februari.
Dalam PermenPAN-RB yang diteken Menteri Syafruddin pada 11 Februari dan diundangkan 12 Februari oleh Kementerian Hukum dan HAM, ada ketentuan yang harus dipenuhi para calon pelamar PPPK.
BACA JUGA: PermenPAN â RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK
BACA JUGA: PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya
BACA JUGA: Honorer K2 Pengin Curhat Langsung ke Presiden Jokowi, Biar Jelas
Selain persyaratan tersebut, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.
BACA JUGA: Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK
"Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi pemerintah dan untuk satu jabatan," demikian tercantum di PermenPAN-RB No 2 Tahun 2019. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Honorer K2: Pendaftaran PPPK Jangan Dipaksakan Begini
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad