Permintaan Dirjen Bea Cukai Ditolak Dephub

Soal Penutupan Rute KM Kelud Tujuan Batam

Rabu, 15 Juli 2009 – 17:41 WIB

JAKARTA – Permintaan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriyadi agar jalur pelayaran Batam-Tanjung Priok yang dilayani Kapal Motor (KM) Kelud dihentikan karena sering diselewengkan penumpang untuk menyelundupkan barang dari Batam yang berstatus free trade zone ke daerah pabean ditolak Departemen PerhubunganDirjen Perhubungan Laut (Hubla) Dephub, Sunaryo menilai jika rute Batam-Tanjungpriok yang dilayani KM Kelud sampai dututup maka masyarakat akan sangat dirugikan.

Dalam jumpa pers di Dephub, Rabu (15/7), Sunaryo mengatakan, penutupan rute Batam-Tanjungpriok yang dilayani KM Kelud jelas akan berdampak langsung bagi masyarakat pengguna jasa kapal laut.  “Kalau KM Kelud tidak boleh singgah di Batam, yang rugi masyarakat," papar Sunaryo.

Terkait permintaan Dirjen Bea dan Cukai bahwa penutupan rute Batam-Tanungpriok oleh kapal milik PT Pelni itu ditujukan untuk mencegah penyelundupan, Sunaryo menegaskan bahwa seharusnya yang diperkuat adalah petugas Bea Cukai di lapangan

BACA JUGA: Ekspor Keramik Menggembirakan

Sebab, bisa saja hal itu terjadi di tempat lain
“Kalau KM Kelud tidak diizinkan (singgah) dan di tempat lain terjadi hal yang sama tapi tidak dilarang, maka akan muncul diskriminasi," ulasnya.

Karenanya Sunaryo menegaskan, kapal Pelni yang melayani rute dari dan ke Batam harus tetap ada

BACA JUGA: BNI Danai Proyek Infrastrukltur

Sedangkan untuk mengatasi penyelundupan, lanjut Sunaryo, bisa dilakukan dengan mempersempit ruang gerak penyelundup
“Ke depannya nanti memang diperlukan koordinasi antara Bea Cukai dan Departemen Perhubungan untuk melakukan tindakan

BACA JUGA: Newmont Berharap pada BUMN

Jadi bukan menghilangkan kapalnya," cetusnya.

Selain itu, ucap Sunaryo, untuk menhindari penyelundupan bisa saja dibuat dermaga khusus penumpang di pelabuhan SekupangDengan demikian, penumpang yang hendak naik ke kapal bisa dideteksi dan diseleksi apakah barang bawaanya termasuk barang yang harus dikenai pajak atau tidak

Sebelumnya, pada Februari tahun ini Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriyadi melayangkan dua buah surat ke Dirjen Hubla DephubSaat itu, Dirjen Hubla masih dijabat Effendi BatubaraDalam surat pertama tertanggal 16 Februari, Anwar meminta PT Pelni selaku operator KM Kelud melarang pemuatan kargo komersil yang biasanya dibawa penumpang ke bagian dek penumpang

Anwar juga menyarankan KM Kelud tidak sandar di Pelabuhan SekupangSelanjutnya, penumpang diangkut dengan sekoci dari pelabuhan Sekupang ke KM KeludAnwar beralasan, petugas Bea dan Cukai di lapangan banyak menemukan muatan barang asal impor yang tak dikenai bea masuk, cukai, dan pajak di Batam yang berstatus FTZ, untuk selanjutnya dibawa keluar Batam seperti Jakarta ataupun daerah lain melalui kapal lautAnwar bahkan dalam suratnya menyebut adanya perlawanan terhadap petugas Bea dan Cukai di lapangan saat melakukan penertiban.

Sementara dalam suratnya yang kedua pada tanggal 27 Februari, Anwar meminta Ditjen Hubla Dephub segera melakukan penertiban praktek penyelundupan dari Batam melalui KM KeludSebab, berdasarkan temuan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam itu fasilitas free trade zone (FTZ) di Batam sering disalahgunakan untuk penyelundupan malalui KM Kelud.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IHSG Melorot 2,08 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler