JAKARTA – Permintaan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriyadi agar jalur pelayaran Batam-Tanjung Priok yang dilayani Kapal Motor (KM) Kelud dihentikan karena sering diselewengkan penumpang untuk menyelundupkan barang dari Batam yang berstatus free trade zone ke daerah pabean ditolak Departemen PerhubunganDirjen Perhubungan Laut (Hubla) Dephub, Sunaryo menilai jika rute Batam-Tanjungpriok yang dilayani KM Kelud sampai dututup maka masyarakat akan sangat dirugikan.
Dalam jumpa pers di Dephub, Rabu (15/7), Sunaryo mengatakan, penutupan rute Batam-Tanjungpriok yang dilayani KM Kelud jelas akan berdampak langsung bagi masyarakat pengguna jasa kapal laut. “Kalau KM Kelud tidak boleh singgah di Batam, yang rugi masyarakat," papar Sunaryo.
Terkait permintaan Dirjen Bea dan Cukai bahwa penutupan rute Batam-Tanungpriok oleh kapal milik PT Pelni itu ditujukan untuk mencegah penyelundupan, Sunaryo menegaskan bahwa seharusnya yang diperkuat adalah petugas Bea Cukai di lapangan
BACA JUGA: Ekspor Keramik Menggembirakan
Sebab, bisa saja hal itu terjadi di tempat lainKarenanya Sunaryo menegaskan, kapal Pelni yang melayani rute dari dan ke Batam harus tetap ada
BACA JUGA: BNI Danai Proyek Infrastrukltur
Sedangkan untuk mengatasi penyelundupan, lanjut Sunaryo, bisa dilakukan dengan mempersempit ruang gerak penyelundupBACA JUGA: Newmont Berharap pada BUMN
Jadi bukan menghilangkan kapalnya," cetusnya.Selain itu, ucap Sunaryo, untuk menhindari penyelundupan bisa saja dibuat dermaga khusus penumpang di pelabuhan SekupangDengan demikian, penumpang yang hendak naik ke kapal bisa dideteksi dan diseleksi apakah barang bawaanya termasuk barang yang harus dikenai pajak atau tidak
Sebelumnya, pada Februari tahun ini Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriyadi melayangkan dua buah surat ke Dirjen Hubla DephubSaat itu, Dirjen Hubla masih dijabat Effendi BatubaraDalam surat pertama tertanggal 16 Februari, Anwar meminta PT Pelni selaku operator KM Kelud melarang pemuatan kargo komersil yang biasanya dibawa penumpang ke bagian dek penumpang
Anwar juga menyarankan KM Kelud tidak sandar di Pelabuhan SekupangSelanjutnya, penumpang diangkut dengan sekoci dari pelabuhan Sekupang ke KM KeludAnwar beralasan, petugas Bea dan Cukai di lapangan banyak menemukan muatan barang asal impor yang tak dikenai bea masuk, cukai, dan pajak di Batam yang berstatus FTZ, untuk selanjutnya dibawa keluar Batam seperti Jakarta ataupun daerah lain melalui kapal lautAnwar bahkan dalam suratnya menyebut adanya perlawanan terhadap petugas Bea dan Cukai di lapangan saat melakukan penertiban.
Sementara dalam suratnya yang kedua pada tanggal 27 Februari, Anwar meminta Ditjen Hubla Dephub segera melakukan penertiban praktek penyelundupan dari Batam melalui KM KeludSebab, berdasarkan temuan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam itu fasilitas free trade zone (FTZ) di Batam sering disalahgunakan untuk penyelundupan malalui KM Kelud.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IHSG Melorot 2,08 Persen
Redaktur : Tim Redaksi