jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan Andi Alifian Mallarangeng yang meminta izin memakai e-book di dalam rutan KPK.
Penolakan ini disampaikan hakim setelah terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang itu menanyakan kembali perihal izin itu usai sidangnya.
BACA JUGA: Ini Kronologis Penembakan AKBP Pamudji
Majelis Hakim dalam kasus Alifian yang diketuai Haswandi memerintahkan pihak penasehat hukum Andi untuk mengajukan permohonan menggunakan e-book tersebut kepada Kepala Rutan KPK.
"Soal e-book berkaitan dengan tata cara dan kewenangan Rutan sendiri. Akan sangat bijaksana jika terdakwa dan penasehat hukum mengajukan ke sana (Rutan)," kata Haswandi sebelum menutup sidang Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3).
BACA JUGA: KPK Periksa Bendahara Pengeluaran TU Sekda Kota Bandung
Selain itu Haswandi menyatakan majelis hakim juga akan mempertimbangkan izin kunjungan ke Rutan untuk 51 orang yang dimintakan juga oleh pihak Andi.
"Mengenai izin kunjungan 51 orang, akan kami pertimbangkan. Kemungkinan, akan dibagi-bagi karena tidak mungkin 51 orang bisa berkunjung bersamaan," sambung Haswandi.
BACA JUGA: Sambangi Luthfi di KPK, Darin Mumtazah: Bawa Makanan
Dalam sidang sebelumnya, Andi Alfian Mallarangeng menyampaikan permohonan untuk diizinkan menggunakan e-book dan laptop dalam Rutan KPK.
Permintaan tersebut disampaikan Andi untuk mendukung dua kebiasaannya, yakni membaca dan menulis. Alifian berjanji fungsi komunikasi dalam e-book dapat dihapuskan. Ia mengaku hanya membutuhkan sarana untuk menulis dan membaca. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa KPK: Andi Mallarangeng Rencanakan Pemenang Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi