Menurut humas PT Madya Rahardja, Kamis (6/11), Artalyta juga dibebani membayar denda senilai Rp 250 juta subsider hukuman penjara selama 5 bulan
BACA JUGA: Bawaslu Tunggu Laporan Panwas Sulut
Putusan yang dibacakan tanggal 4 November tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim diketuai Janto Kartono dibantu anggota Amien Sumindiyatmi, Sudiro, Madya Suhardja, dan As'adi Al Ma'ruf.Seperti diketahui, Artalyta menyuap Urip karena ingin mengetahui proses penyelidikan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang dilakukan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Kasus ini mencuat setelah KPK menangkap basah Urip tengah menerima uang suap dalam bentuk dolar AS itu di rumah Sjamsul di Jl Terusan Hang Lekir II W 9, Jakarta Selatan tanggal 2 Maret 2008
BACA JUGA: Pasca Mogok Makan, Iskandar Membaik
Sedangkan Untung mengundurkan diri karena terungkap menerima telepon dari Artalyta, sebelum ditangkap KPK
BACA JUGA: Ulfah Tak Mau Pisah dari Syeh Puji
Putusan ini merupakan rekor tertinggi hukuman sejak Tipikor berdiri(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Diberi Tahu Eksekusi, Amrozi Emosional
Redaktur : Tim Redaksi