Permohonan Perlindungan LPSK Meningkat

Senin, 25 Agustus 2014 – 15:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengalami peningkatan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, hingga Juni 2014, lembaganya telah memberikan pelayanan perlindungan sebanyak 1677 terlindung.

BACA JUGA: Bamsoet: Jokowi dan JK Beda Pendapat Soal Kabinet

Jumlah itu terdiri dari 108 perlindungan fisik, 598 medis, 415 psikologis, 166 restitusi, dan 390 dukungan pemenuhan hak prosedural.

"Jumlahnya sangat mengalami peningkatan. Selain layanan yang kami sampaikan, LPSK juga bekerja untuk memperkuat organisasi dan operasional. Khususnya memperkuat kerangka hukum LPSK," kata Haris, dalam seminar rangkaian HUT LPSK ke-6 bertajuk "Pengarusutamaan Perspektif Saksi dan Korban dalam Peradilan Pidana" di Jakarta, Senin (25/8).

BACA JUGA: Nazar Sebut Anas Temui M Nuh untuk Bahas Proyek Kemendikbud

Haris menjelaskan pada 2013, total perlindungan yang diberikan sebanyak 1183. Terdiri dari 26 perlindungan fisik, 443 medis, 328 psikologis, 125 restitusi, dan 261 dukungan pemenuhan hak prosedural.

Sedangkan 2012 jumlah perlindungan yang diberikan sebanyak 743. Terdiri dari 76 perlindungan fisik, 131 medis, 164 psikologis, 20 restitusi, dan 352 dukungan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan pada 2011 total perlindungan yang diberikan 366 serta 2010 sebanyak 94.

BACA JUGA: KPK Periksa Istri Bupati Karawang

Wakil Ketua LPSK Teguh Sudarsono menambahkan, pihaknya juga akan mengefektifkan pemberlakuan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial supaya benar-benar efisien. Sebab, selama ini LPSK dalam memberikan perlindungan medis mengalami kendala harga rumah sakit maupun dokter yang bermacam-macam. "Padahal LPSK ini menggunakan dana APBN yang sudah punya standar biaya umum," kata Teguh.

Lily Pintauli Siregar, yang juga menjabat Wakil Ketua mengatakan, bahwa permohonan perlindungan yang diterima mengalami peningkatan. Pada 2008 hanya 10 permohonan, kemudian melonjak naik pada 2009 menjadi 74. Pada 2010, LPSK menerima 150 permohonan, 2011 ada 355 permohonan dan 2012 ada 640 permohonan. Sedangkan pada 2013 permohonan yang masuk meningkat signifikan yakni 1560. "Enam bulan terakhir (di 2014), jumlah permohonan yang masuk 637 permohonan," ungkap Lily.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin mengenal dan membutuhkan LPSK. "Selain itu masyarakat juga semakin percaya dengan kami," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambah Usia, LPSK Masih Terkendala Persoalan Internal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler