Permudah Pengajuan Lisensi Personel Bandara, Kemenhub Terapkan Sistem Online

Jumat, 26 Februari 2016 – 04:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimplementasikan Pasal 222 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal tersebut mewajibkan setiap personel bandara memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.

"Kami akan menyelenggarakan commercial launching aplikasi pengunjung lisensi personel keamanan penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo di Jakarta, Kamis (25/2).

BACA JUGA: Daerah Punya Kalkulasi Sendiri

Sebab selama ini persyaratan pengajuan lisensi masih bersifat manual, sehingga membutuhkan waktu lama. Aplikasi tersebut juga untuk meminimalisir dokumen dipalsukan, sebab selama ini masih menggunakan buku saku.

Dengan menggunakan sistem informasi online akan memberi kemudahan bagi pengguna jasa terjaminnya transparansi, kepastian hukum dan memudahkan dalam pemantauan status proses pelayanan pemberian sertifikat kecakapan personel keamanan penerbangan, tanpa harus datang ke loket pelayanan.

BACA JUGA: Saat Sidak, Senator Bilang Begini

"Jadi maksudnya untuk mempermudah stakeholder dalam pengurusan, penerbitan, perpanjangan dan pengawasan lisensi personel keamanan penerbangan. Juga menghindari pemalsuan lisensi," papar Suprasetyo. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Kabar bagus, Perumnas Siapkan 15 Ribu Flat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Akan Bangun Rumah Sakit di Arab Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler