jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit, IP alias Ertin warga Kalimantan Barat, berhasil meraup uang dari korbannya sebesar Rp 30 juta.
Penipuan itu terjadi 2 Agustus lalu, di Jalan HM Arsyad Km 6, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Korbannya seorang kakak yang memiliki adik yang menderita lumpuh. Ertin mengaku bisa mengobati penyakit tersebut dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi korban. Salah satunya uang tunai sebesar Rp 30 juta.
BACA JUGA: Emak-emak Jual Tas Keren di Instagram, Ternyata Penipuan
”Saat itu tersangka (Ertin, Red) menyampaikan kepada korban, kalau ingin sembuh total, harus menyiapkan uang sebesar Rp 30 juta. Korban yang ingin adiknya sembuh, mematuhi perintah tersangka itu,” kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel, akhir pekan lalu. (6/10). Ertin telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.
Rommel menjelaskan, setelah syarat dipenuhi, Ertin menggelar ritual pengobatan dengan menyiapkan sebutir telur ayam. Dalam isi telur itu dimasukkan tinta berwarna merah pekat tanpa sepengetahuan korban.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Petugas OJK Gadungan
Setelah ritual, Ertin mengatakan kepada korban, penyakit di dalam tubuh adiknya sudah pindah ke dalam telur tersebut. ”Dia pura-pura mengobati dan memindahkan penyakit adik korban ke dalam telur tersebut. Setelah itu telurnya dipecahkan dan mengeluarkan cairan yang berwarna seperti darah kotor,” ungkapnya.
Selanjutnya Ertin menyiapkan uang Rp 30 juta yang diserahkan korban untuk ritual selanjutnya. Dia pura-pura memasukkan uang tersebut ke dalam selembar kain kuning, lalu diikat atau dililitkan ke tubuh ”pasiennya”.
BACA JUGA: Edy Ditangkap Keluarga Korban dan Remaja Masjid, Rasain!
”Saat itu tersangka bilang kepada orang yang bersangkutan agar jangan sesekali melepaskan kain yang sudah dililitkan ke tersebut. Adik korban diperintahkan jangan membuka kain itu sampai tersangka datang kembali ke kediaman korban,” ujar Rommel.
Ertin lalu pergi. Korban dan adiknya lantas menunggu. Setelah beberapa lama, Ertin tak kunjung datang. Korban yang penasaran, kemudian memberanikan diri membuka kain yang diikatkan ke tubuh adiknya itu.
Ketika kain terbuka, korban kaget. Kain yang dikira berisi uang Rp 30 juta itu, ternyata hanya tumpukan kertas yang dibuat menyerupai lembaran kertas uang.
”Sebelum kain kuning dililitkan ke tubuh adik korban, uang Rp 30 juta itu sudah ditukar tersangka dengan tumpukan kertas. Kecepatan tangan tersangka dapat mengecoh korban, sehingga tidak sadar mereka telah ditipu tersangka,” ujar Rommel.
Ertin ternyata langsung kabur. Penipuan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Aparat bergerak memburu Ertin. Dia berhasil diringkus Senin (1/10) lalu, di wilayah Kalimantan Barat, daerah asalnya. Ertin tak sendirian. Dia bersama rekannya yang kini jadi buron.
”Saat itu tersangka melarikan diri bersama rekannya. Perbuatan tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ungkap Rommel.
Rekan Ertin yang masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan penghubung antara korban dan tersangka. ”Korban bertemu DPO yang berinisial PL. Korban dijanjikan adiknya akan sembuh jika berobat dengan tersangka,” katanya.
Rommel menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. ”Dari pengakuan tersangka, dia baru pertama kali melakukan penipuan berkedok dukun palsu. Namun, kami terus lakukan penyelidikan, siapa tahu ada TKP lainnya,” kata Rommel. (sir/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta BPJS tak Usah Ikut Sebarkan ya, Penipuan
Redaktur & Reporter : Soetomo