jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Presiden, Muhammad AS Hikam menyayangkan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata PKL dengan cara melanggar aturan.
Dia khawatir masyarakat akan ikut-ikutan melanggar peraturan dengan dalih keberpihakan atau kepentingan tertentu.
BACA JUGA: Pak Anies, Menegakkan Aturan Jangan Tebang Pilih
“Dalam jangka panjang hal itu berdampak negatif. Bukan saja terhadap tata kota, tetapi juga terhadap ketaatan hukum dan ketertiban umum serta kamtibmas,” katanya saat dihubungi, Jumat (23/8)
Hikam mengingatkan, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Seharusnya, dia menambahkan, Anies menyediakan tempat untuk PKL.
BACA JUGA: Respons Anies Baswedan soal Keinginan Depok dan Kota Bekasi Gabung DKi Jakarta
“Justru upaya menyiasati hukum tersebut yang perlu dikritisi oleh semua stakeholders di ibu kota. MA sudah tepat putusannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk pedagang kaki lima. Kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Ibu Kota Pindah, Jakarta Bakal Punya DPRD Tingkat Dua?
Alih fungsi badan jalan pernah dilakukan Anies di ruas Jl Jatibaru, Tanah Abang. Jalanan umum itu dijadikan lapak dagang PKL Tanah Abang. Aturan itu diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Kecewa Anies Baswedan Dibiarkan Sendiri
Redaktur & Reporter : Adil