Perpanjang Tax Holiday Setahun Lagi

Pemerintah Bakal Percepat Perizinan

Jumat, 05 September 2014 – 07:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi di tanah air terus berlanjut. Rapat Koordinasi Kementerian Bidang Ekonomi memutuskan untuk memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 15 Agustus 2015. Investor bisa mendapat ruang untuk melakukan pengajuan insentif.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, pemberian tax holiday atau fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan tersebut masih diperlukan untuk dunia usaha. Sebab, dengan adanya tax holiday, investor dalam negeri maupun asing banyak merespons positif dengan menanamkan investasinya. "Karena itu aturan fasilitas tax holiday ini akan diperpanjang hingga satu tahun ke depan," ujar CT "sapaan Chairul Tanjung, di Kantor Kemenko, kemarin (4/9).

BACA JUGA: IHSG Menuju Level Tertinggi Sepanjang Masa

Sebagaimana diwartakan, beleid tax holiday yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130 tahun 2011 berlaku tiga tahun hingga 15 Agustus 2014. Penerima tax holiday di antaranya industri dengan investasi minimal Rp 1 triliun.

Dalam perjalanannya, PMK tax holiday tersebut mendapat banyak sorotan. Misalnya dari kalangan industri yang meminta sektor yang mendapatkan tax holiday diperluas, dan batas investasinya diturunkan. Selain itu, pengeluaran izin tax holiday juga dikeluhkan banyak pihak terlalu lama. "Pemrosesan tax holiday akan dipercepat. Sehingga waktunya tidak terlalu lama," tuturnya.

BACA JUGA: Dobel Track Utara Tersambung, Sisi Selatan Bakal Dikebut

Sebab itu, lanjut CT, pihaknya akan merevisi aturan PMK tersebut dalam waktu dekat. CT mengatakan, tim revisi tax holiday akan dipimpin oleh Kementerian Keuangan, beranggotakan beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam revisi tersebut, paparnya, akan difokuskan pada fleksibilitas investasi, baik yang sekarang ada maupun yang akan datang. Ia mencontohkan, apabila Indonesia membutuhkan industri hulu yang besar, maka aturan akan memberi lebih insentif kepada industri petrochemical dan besi dan baja. Termasuk juga industri bahan baku dan penolong bakal diberikan fasilitas yang bisa menyedot minat untuk meningkatkan perekonomian lebih tinggi lagi.

BACA JUGA: Dorong Pembangunan Desa dan Pinggiran demi Keseimbangan

"Fleksibilitas ini perlu, agar kita mampu bersaing dengan negara tetangga yang menawarkan fasilitas tax holiday dan sangat atraktif. Nanti aturan dievaluasi, namun bukan berarti harus sama (tetap disesuaikan dengan kondisi Indonesia)," ungkapnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menambahkan, isi aturan mengenai tax holiday yang berlaku saat ini tetap sama dengan PMK yang sudah diterbitkan. Namun, aturan tersebut secara simultan akan ditinjau ulang dan diperbaiki. "Revisi jalan terus. Mudah-mudahan keluar sebelum kabinet ini berakhir," tuturnya.

Menurut Chatib, respon investor terhadap tax holiday cukup baik. Sejauh ini, sudah ada tiga perusahaan yang mendapat insentif tersebut. Sementara yang saat ini dalam proses ada empat perusahaan. Sayangnya, Chatib enggan merinci nama-nama perusahaan tersebut.

"Yang pasti syaratnya harus memenuhi. Misalnya dia pionir, kasih teknologi, memperhatikan unsur lingkungan," jelasnya. (gal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Usul dari Calon Anggota BPK Terkait Potensi Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler