Perpanjangan Izin FPI Terganjal Ideologi? Kemendagri Bilang Begini

Selasa, 30 Juli 2019 – 19:02 WIB
Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum meneliti secara mendalam apakah ada penyimpangan dari Front Pembela Islam (FPI), sehingga surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai sebuah ormas belum juga diperpanjang.

Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo, pihaknya sampai saat ini masih menunggu FPI melengkapi seluruh persyaratan.

BACA JUGA: FPI Bisa Terima Pancasila? Begini Reaksi Munarman

"Kami belum melihat itu (dugaan penyimpangan). Maksudnya, sekarang kan baru persyaratan-persyaratan dulu (yang ditinjau)," ujar Soedarmo di Jakarta, Selasa (30/7).

Demikian juga saat ditanya apakah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI sesuai dengan prosedur yang berlaku, Soedarmo juga menyatakan hal senada.

BACA JUGA: Soal SKT Ormas FPI, Tjahjo Kumolo: Intinya, Menerima Pancasila atau Tidak

BACA JUGA: Info Terkini dari Kemendagri soal Perpanjangan Izin FPI

"Kami kan belum detail begitu. Belum diverifikasi secara detail, tetapi kami melihat, misal AD/ART sudah ada tanda tangan belum," ucapnya.

BACA JUGA: Ribuan Lulusan IPDN Resmi jadi PNS, Disebar ke Seluruh Pelosok Tanah Air

Menurut Soedarmo, karena AD/ART belum ditandatangani, maka Kemendagri terpaksa mengembalikan pengajuan permohonan FPI untuk dilengkapi terlebih dahulu. "Kan belum ada tanda tangan, makanya kami kembalikan. Ini kan masih verifikasi tahap awal," ucapnya.

Soedarmo lebih lanjut menyatakan, ada sekitar 20 berkas yang harus dipenuhi sebagai syarat pengajuan perpanjangan SKT sebuah ormas.

Saat ditanya berapa banyak berkas yang belum dilengkapi FPI, Soedarmo memperkirakan ada sekitar delapan berkas lagi.

BACA JUGA: Mendagri: Perpanjangan Izin FPI Sedang Dievaluasi

"Berkas yang sudah diserahkan itu sekitar 12, kurang delapan berkas lagi. Tetapi saya enggak hafal, yang pokoknya kan rekomendasi dari kementerian agama, fia (FPI) belum ada," katanya.

Untuk batas waktu pengajuan berkas dan terbitnya SKT, Soedarmo menyatakan tidak ada batas waktu. Sementara terkait ideologi FPI, Kemendagri baru akan mempelajari hal itu setelah FPI melengkapi seluruh berkas. "Nanti kami lihat. Begitu lengkap kami lihat," pungkas Soedarmo. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terkini dari Kemendagri soal Perpanjangan Izin FPI


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler