Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun

Pemerintah Sempurnakan Sistem Gaji Pensiun

Rabu, 02 Maret 2011 – 04:48 WIB

JAKARTA - Masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan diperpendekDari yang semula berdurasi 55-58 tahun, diusulkan menjadi 50 tahun

BACA JUGA: 2012, Mendagri Stop APBD untuk Klub Sepakbola

Usulan tersebut digunakan supaya mereka masih produktif dalam masa pensiun
Usulan memangkas masa kerja PNS tersebut muncul dari mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan Tata Negara Jimly Asshidiqie

BACA JUGA: Kampanye Perubahan Iklim Harus Permanen dan Sistematis



Pria yang sekarang menjadi Penasehat Komnas HAM itu berpendapat, dengan memangkas masa kerja tersebut karena pensiunan PNS masih bisa produktif
"Ketika tamat bekerja tidak hanya menggantungkan pensiun," tandasnya di Jakarta kemarin (1/3).

Jimly menjelaskan, di usia 50 tahun pensiunan PNS masih memiliki tenaga untuk memulai usaha baru

BACA JUGA: Menteri Asal Golkar Merasa Aman dari Reshuffle

Selain memanfaatkan tenaga, juga bisa memanfaatkan jaringan atau relasi yang sudah terbangun selama dia bekerja sebagai PNSJimly mengatakan, masa pension selama ini masih menjadi mimpi buruk bagi para PNSKejadian ini merupakan indikator banyak PNS yang belum siap untuk mandiri.

Selama ini, bekerja sebagai PNS masih menjadi idola di daerah-daerahAnggapan tersebut muncul karena menjadi PNS bakal terjamin masa tuanya dengan uang pensiunan"Anggapan itu tidak sepenuhnya benarUang pensiun tidak bisa diandalkan tanpa produktivitas," ujar mantan Ketua Mahkaman Konstitusi itu.

Jimly juga mengkritisi sistem perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang selama ini berjalanMenurutnya, konsep perekrutan ada yang janggal dan harus dibenahiYang terjadi saat itu, kata dia, pemerintah mempermuda usia CPNS, dan mengulur masa pensiun PNS"Jangan ambil SH (Sarjana Hukum) yang baru lulusAmbil yang sudah 40 tahun dan banyak pengalaman jadi pengacara," kata dia.
 
Menanggapi masukan tersebut, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN dan RB) Evert Erenst (E.E.) Mangindaan mengatakan akan menampungnya"Tentu semua masukan akan kami jadikan bahan pertimbangan," ujar pensiunan jendral TNI bintang tiga ituMenurut Mangindaan, usulan tersebut bisa lebih mengefisienkan penggunaan anggaran negara untuk belanja gaji pegawaiSaat ini, diperkirakan lebih dari empat juga PNS menyerap anggaran sekitar 38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri dari Partai Demokrat itu juga menyebutkan, mempercepat masa kerja PNS akan selalu me-refresh kinerjaDia juga mendukung alasan jika dengan memudakan masa pensiun, membuat PNS bisa lebih produktif dengan menjalankan bisnisNamun, Mangindaan tidak bisa memastikan apakah usulan dari Jimly tersebut benar-benar digodok.

Selain persoalan masa pensiun, persoalan penting yang dihadapi PNS adalah tunjangan atau gaji pensiunDalam pertemuan dengan Komisi II DPR Senin lalu (28/2), Mangindaan menjelaskan jika uang pensiun yang diterima pensiunan PNS masih belum bisa besarSebab, sistem pembayaran pensiun berdasarkan iuran dari pemerintah selaku pemberi kerja dengan PNS belum terwujud"Semuanya masih ditanggung dari APBN," ujar dia

Mangindaan berharap, rencana DPR mengubah Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian dengan RUU Aparat Sipil Negara, kondisi tadi bisa berubahAturan lain yang akan dirubah untuk memperbaiki sistem pensiun PNS adalah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Perubahan yang diharapkan Kemen PAN dan RB tadi adalah seluruh PNS menyisakan 4,75 persen gajinya untuk iuran pensiunBesaran prosentase tersebut, tentunya tidak bisa sepenuhnya menutupi pembayaran uang pensiunTetapi, minimal bisa mengurangi beban APBNMangindaan mencatat, pengeluaran negara untuk membayar uang pensiun PNS mencapai Rp 43 triliun"Sekarang perlu sekali memupuk dana pensiun dari sumber iuran pemberi kerja dengan PNS," terang Mangindaan.

Kemen PAN dan RB memiliki prinsip lain untuk menyukseskan penyempurnaan penggajian pensiunan PNSYaitu dengan menghindari pengangkatan tenaga honorer dan sekretaris desa yang usianya diatas 35 tahun atau disebut usia kritis.

Prinsip lainnya, dengan perbaikan sistem pensiunan PNS adalah untuk menghindari kekhawatiran PNS yang akan memasuki masa pensiunSebab, besaran penghasilan ketika masih aktif akan turun drastis ketika sudah pensiun"Kekhawatiran itu indikatornya banyak usulan untuk memperpanjang Batas Usia Pensiun (BUP)Terutama dari jabatan fungsional," pungkas Mangindaan(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Sarankan Koalisi Pahami Kontrak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler