Perppu Diterbitkan Tergesa-Gesa, Jadwal Pilkada jadi Korban

Rabu, 24 Desember 2014 – 16:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, mengaku siap mengikuti pilihan terbaik yang nantinya menjadi ketetapan bagi pelaksanaan pilkada serentak. Apakah dilakukan di 2015, atau terpaksa harus diundur ke 2016 karena waktu yang tidak mencukupi.

"Kita ikut mana yang terbaik. Yang penting semua stakeholders setuju," ujarnya, Rabu (24/12).

BACA JUGA: Idealnya Pilkada Tetap Dilaksanakan di 2015

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melihat polemik penetapan jadwal pilkada muncul, karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ditetapkan dengan tergesa-gesa.

"Perppu itu banyak buang-buang waktu. Banyak masalah yang harus diperbaiki karena dilakukan dengan tergesa-gesa. Sementara DPR cuma bisa menolak dan menerima. Kalau mau ada perbaikan, ya harus diubah," ujarnya.

BACA JUGA: KPU Dukung Ide Pengunduran Pilkada Serentak 2015

Menurut Jimly, hal inilah yang menjadi penyebab utama, mengapa dirinya sejak dulu sangat anti dengan Perppu. Karena di samping proses hingga perppu dapat digunakan cukup bertele-tele, juga rawan disalahgunakan oleh penguasa.

"Di zaman Soeharto 8 kali (terbitkan Perppu). Era SBY bahkan sampai 18 kali. Enggak ada kegentingan tapi digenting-gentingkan," katanya.

BACA JUGA: Kader di Daerah Sayangkan Agung dan Ical Tak Serius soal Islah

Jimly mengatakan, proses pilkada menjadi bertele-tele karena. secara teknis Perppu akan lebih dulu dibahas di DPR bersama pemerintah dengan pilihan opsi menerima atau menolak.

"‎Jadi dia tidak bisa mengubah substansi, kecuali setelah Perppu itu diterima dan menjadi UU. Nah kalau ada perubahan, harus ada RUU (Rancangan Undang-Undang) lagi. Makanya dua kali kerja ini," kata Jimly.

Akibatnya, jadwal pelaksanaan pilkada seperti yang terlihat sekarang ini, belum memeroleh kepastian. Apalagi DPR juga belum menyatakan sikap, menerima atau menolak Perppu dimaksud. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setuju Revisi Jadwal Pelaksanaan Pilkada Diatur Perppu Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler